UTUSANINDO.COM, PADANG-Ajudan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi coba menghalangi-halangi wartawan melakukan tugas jurnalistik untuk konfirmasi berita soal surat sumbangan bertandatangan gubernur yang lagi viral.
Di sela-sela rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021), sejumlah wartawan sudah menunggu Mahyeldi untuk melakukan konfirmasi.
Namun, ajudan yang bernama Dedi itu melarang wartawan bertanya soal surat sumbangan dan mobil dinas.
“Kawan-kawan kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak tidak mau itu,” kata Dedi dihadapan sejumlah wartawan yang mau konfirmasi ke Mahyeldi, Selasa.
Ketua Forum Wartawan Parlemen (FWP) Sumbar Novrianto mendapat laporan tersebut, langsung bereaksi keras terhadap aksi ajudan yang coba menghalang-halangi dan intervensi pada wartawan melakukan konfirmasi.
“Ini sudah melanggar Undang-undang Pers. Ajudan sudah menghalang-halangi wartawan melakukan tugas jurnalistiknya,” kata Novrianto.
Novrianto yang biasa disapa Ucok itu menyebutkan, ajudan tidak pantas melakukan tindak tersebut karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers.
“Tidak ada haknya ajudan menghalang-halangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Ini dia tidak mengerti dengan Undang-undang Pers,” kata Novrianto.
Ditambahkan Novrianto, dia bangga pada teman-teman jurnalis, meskipun sudah mendapat “ancaman” ajudan akan men-cut pertanyaan, namun hal tersebut tetap ditanyakan, karena berkaitan dengan hak angket atau interplasi anggota DPRD Sumbar.
Ketika ditanyakan pada Mahyeldi, dengan ringan gubernur Sumbar tersebut menunggu waktunya.
“Kita tunggu saja nanti, sudah ya,” jawab Mahyeldi Sambil berlalu.
Kelakuan ajudan tersebut bukan hanya membuat gusar ketua FWP-SB, wartawan senior lainnya juga merasa tersinggung, karena ini tugas jurnalis, yang harus dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan sebuah peristiwa.
Dia juga berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan hanya untuk ajudan gubernur, tapi pada semua pihak, kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku.
“Saya harapkan, kedepan tidak ada lagi yang seperti ini, pada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tegas Ucok lagi, yang merupakan Ninik-mamak kaum Tanjung Sunur Padang Pariaman itu.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Sumatera Barat sudah mengatakan, kalau surat permintaan bertanda tangan gubernur bukan penipuan dan sudah masuk ranah Tipikor, dan disikapi anggota DPRD Sumbar untuk melakukan hak angket dan iterplasi, maka para jurnalis coba melakukan konfirmasi.(fwp-sb)
Discussion about this post