UTUSANINDO.COM, PADANG – Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan, pihaknya menilai undang- undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ternyata menjadi ‘hantu’ pejabat publik mengelola anggaran negara, karena di UU KIP, semua penggunaan anggaran harus terbuka untuk publik.
“Di UU No. 14/2008, jelas dan tegas menyampaikan bahwa semua anggaran yang dikelola oleh badan publik harus terbuka dan transparan. Tidak oleh ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak untuk tahu selagi anggaran itu bersumber dari APBD atau APBN,” ungkap Adrian Tuswandi saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Jurnalistik digelar Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Dinas Kominfotik) Sumbar.
Bimtek dimoderatori Ketua FWP-SB, Novrianto Ucok, mengangkat tema ‘Melalui Bimbingan Teknis Ini Kita Wujudkan Jurnalis yang Teraktual dan Berkualitas”.
Dikatakan Adrian, keterbukaan dan transparansi inilah yang sering ditakuti oleh pimpinan badan publik. Karena itu, dengan UU No. 14/2008, mereka harus mengelola anggarannya secara transparan dan malah kalau perlu diumumkan ke publik.
“Keterbukaan inilah yang jadi momok. Walau sebenarnya, keterbukaan informasi itu bertujuan untuk pengelolaan keuangan negara dengan baik dan benar. Tidak transparan, berarti ada apa apanya,” ungkap Toad, sapaan akrab Adrian.
Discussion about this post