UTUSANINDO.COM , JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan memberikan dukungan terhadap pemekaran wilayah di Papua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, meski pemerintah telah menerapkan kebijakan moratorium pemekaran di wilayah Indonesia, namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk wilayah Papua. Karena dalam UU Otsus Papua diberikan kesempatan untuk wilayah di Papua melakukan pemekaran melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), ujar Guspardi saat menerima Forum Kepala Daerah Se-wilayah Saireri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II, Senin ( 22/11)
Dari empat rencana perubahan dalam Undang-Undang Otsus Papua akhirnya di setujui menjadi 17 perubahan. Hal ini menunujukkan komitmen dari pemerintah bersama DPR RI terhadap percepatan pembangunan di wilayah Papua, ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, data dari berbagai sumber bahwa dalam 20 tahun terakhir, lebih dari 1000 triliun dana sudah dikucurkan pemerintah dari berbagai sumber, namun belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap percepatan pembangunan di tanah Papua
Untuk itu, saya sangat mendukung apa yang di upakan forum Forum Kepala Daerah Se-wilayah Saireri untuk meminta kepada pemerintah pusat dilakukannya pemekaran wilayah di Papua. Semoga pemerintah pusat dapat segera memproses usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Seireri demi percepatan pembangunan di tanah Papua, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut
Sementara itu, dikemukakan oleh Ketua Forum, Herry Ario Naap, wilayah adat Saireri adalah wilayah pertama yang mendukung Otsus Papua Jilid Dua melalui Revisi UU Otsus.
Saat wilayah adat lain menolak (Revisi UU Otsus), kami menyetujui dan menyerahkan materi ke DPR RI dan pemerintah. Setelah hadirnya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, maka tokoh adat perempuan dan masyarakat meminta kami untuk menyampaikan aspirasi pembentukan Provinsi Saireri,” ujar Herry Ario Naap
Discussion about this post