UTUSANINDO.COM, Padang,— Komisi Informasi Sumbar (KISB) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP) masalah dua PPID utama dan BUMN Pegadaian Sumbar. Pegadaian dinilai tidak acuh Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Kita sengaja menyidangkan dua temohon Pemprov Sumbar atasan PPID Utamabdan BUMN Pegadaian di Sumbar,” ujar Panitera Penggati Kiki Eko Syahputra usai SIP, Rabu, 17/11-2021.
Adrian Tuswandi Ketua Majelis Komisioner di dua register mengapresiasi termohon Pemprov Sumbar memenuhi undangan SIP KISB.
“Pemprov Sumbar hadir di dua sidang, satu pemohonnya LBH Padang dan satu lagi dengan Leon Agusta Indonesia (LAI). Sedangkan register sidang LAI dengan BUMN Pegadaian selaku termohon tidak hadir sudah dua kali Pegadaian mankir tanpa alasan,” ujar Adrian.
Ketakhadiraan Pegadaian sebagai termohon itu, menurut Adrian di Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik no probelem.
“Tidak masalah, tapi soal kompetensi relatif Komisi Informasi atas SIP tentang CSR ini, majelis berupaya menggali lewat literasi digital tentang pengelolaan informasi publik di BUMN sebesar Pegadaian, akan lebih mudah kalau termohon atau kuasanya hadir menjelaskan dan menjadi fakta persidangan. Tapi ya sudahlah, yang penting sengketa tetap kita lanjutkan sesuai tahapan persidangan SIP di KISB,”ujar Adrian Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.(rilis: kisb)
Discussion about this post