UTUSANINDO.COM, PADANG – Kepala BPK Perwakilan Sumbar tegas prediket informatif dua tahun berturut-turut diraihnya atau apresiasi lembaga lain tidak tujuan BPK.
“Kami lebih mementingkan kesempurnaan, kenyamanan dan kemudahan pelayanan informasi kepada masyarakat dan pihak yang diperiksa,” ujar Kepala BPK RI Sumbar Yusnadewi, SE, MSi, AK, CA, CSFA saat menerima Tim Visitasi Komisi Informasi Sumbar (KISB) Rabu 17/11-2021.
Yusnadewi didampingi Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Subar Waluyo mengatakan semua informasi publik dipublis tapi ketika minta data dan dokumen pengunjung website resmi BPK harus melakukan permohonan informasi publik sesuai standar pelayanan di BPK RI.
“Harus meminta informasi sesuai prosedur pelayanan informasi publik,” ujar Yusnadewi kepada Tim Visitasi KI Sumbar dikordinir Arif Yunardi ( Waka KI Sumbar) bersama Adrian Tuswandi Komisioner KISB dan dua visitator Anggi dan Ridho.
Arif Yumardi mengatakan permohonan informasi publik harus jelas legal standingnya kalau dia orang per orang dibuktikan dengan KTP.
“Kalau yang memohon lembaga masyarakat maka harus ada akte dan terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI, apa yang dilakukan BPK RI dalam pelayanan informasi publik sudah pas,” ujar Arif.
Sedangkan Adrian melakuka uji akses ke PPID BPK RI lewat cara online, informasi diiminta langsung dijawab oleh sistem bahwa permohonan sudah diterima dan diproses.
“Sangat muda dan simple, tapi mengajukan permohonan harus jelas kegunaan informasi. Ingat menyalahgunakan informasi publik bisa diancam pidana berdasarkan ketentuan pidana UU 14 tahun 2008,” ujar Adrian. (rilis: kisb)
Discussion about this post