UTUSANINDO.COM, PADANG – iGubernur Sumatera Barat Mahyeldi menilai keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Bamus di tingkat desa atau nagari sangat vital untuk pengawasan dana desa sehingga benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan.
“BPD atau Bamus ini sangat penting karena di desa atau nagari itu banyak kegiatan seperti pemanfaatan dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMNag. Jangan sampai karena kurang pengawasan, rekan-rekan Kepala Desa atau Wali Nagari terjerumus dalam kasus hukum,” katanya saat menghadiri Deklarasi dan Pelantikan Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Se- Sumatera Barat Periode 2021-2027 di Padang, Kamis.
Ia mengatakan BPD atau Bamus harus bisa menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah agar tertampung dan dilaksanakan bersama dengan pemerintahan desa atau nagari.
“Dengan adanya musyawarah pekerjaan bisa lebih fokus dan menetapkan skala prioritas. tanpa itu pembangunan tidak akan bisa berjalan dengan baik, karena anggaran yang tersedia juga terbatas,” ujarnya.
Selain itu ia berharap BPD bersama Kepala Desa atau Wali Nagari juga bisa mengelola potensi perantau yang ada di daerah karena peran perantau sangat besar artinya untuk mendukung pembangunan di kampung halaman.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar Amasrul mengatakan untuk bisa membangun desa perlu hubungan harmonis seluruh komponen dikomandoi BPD. Semua pembangunan agar tepat sasaran harus diawali dengan musyawarah dan menetapkan RPJM Desa atau Nagari sebagai dasar kerja.
Panitia PABPDSI Sumbar, Ezi Fitriana mengatakan posisi BPD saat ini tidak lagi hanya diatur melalui Permendagri 110 tetapi sudah dikuatkan dan menjadi bagian UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
BPD berfungsi sebagai lembaga desa yang melaksanakan fungsi kontroling di desa, lembaga penampung aspirasi masyarakat desa, lembaga pengawasan kepala desa, dan fungsi legislasi.
“Penguatan fungsi BPD ini sedang kita gawangi untuk membangkitkan demokrasi di desa,” katanya.
Ia menegaskan BPD bukan saingan Kepala Desa atau Wali Nagari tetapi sebagai wujud penjaga harmonisasi kehidupan demokrasi di desa.***
BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR
Discussion about this post