UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan sertifikasi atas 1.474 aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) yang belum bersertifikat. Hal ini disampaikan pada saat rapat koordinasi terkait percepatan sertifikasi Aset secara daring pada Rabu, 27 Oktober 2021.
“KPK sangat concern untuk memastikan seluruh aset pemda dapat bersertifikat. Hal tersebut juga sesuai dengan amanat RPJMN agar seluruh aset tanah pemda dan juga K/L dapat segera tersertifikasi pada kesempatan pertama. Oleh karena itu, pertemuan ini akan kita gunakan untuk melakukan pembahasan bersama agar dapat terjadi percepatan sertifikasi,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah II KPK Nana Mulyana.
Lebih lanjut Nana menjelaskan ada 3 hal yang menjadi konsen tim Korsup KPK di daerah. Ketiganya, yaitu mendorong perbaikan tata Kelola pemda melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), mendorong penyelamatan keuangan dan aset daerah, dan melaksanakan penugasan khusus terkait upaya pencegahan korupsi.
Dalam kesempatan tersebut KPK juga memaparkan data capaian Pemkab OKI berdasarkan laporan yang disampaikan. Per Oktober 2021 tercatat 88 persen atau 1.474 bidang dari total 1.685 bidang atau aset tanah Pemkab OKI senilai total Rp254,6 Miliar belum bersertifikat.
KPK melihat terdapat progress yang cukup positif di mana 358 aset berupa 251 sekolah, 76 puskesmas dan 31 kantor pemerintah sudah selesai dilakukan proses pengukuran dalam rangka sertifikasi. Selain itu, dari 358 aset tersebut, 338 aset berkasnya sudah lengkap dan sudah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kab. OKI. Kemudian, sebanyak 278 bidang sudah disetorkan PNBPnya.
“Besar harapan kami 278 bidang yang sudah dibayar PNBPnya dapat segera terbit sertifikatnya,” ujar Narahubung KPK untuk wilayah Sumatera Selatan Alfi Rachman Waluyo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kab OKI H. Husin menyampaikan proses pensertifikatan sudah dilakukan sesuai SOP. Dalam proses sertifikasi dilakukan, katanya, sudah secara hati-hati dengan memastikan seluruh tanah berstatus clean and clear agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Setelah inventarisasi, dilakukan pengukuran bersama dengan BPN Kab. OKI, Dinas Pertanahan Pemkab OKI didampingi dengan pemerintah desa setempat, OPD terkait dan saksi-saksi yang berbatasan lahan. Selanjutnya dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan. Yang terakhir kami harapkan dapat segera terjadi penerbitan sertifikat untuk bidang aset yang berkasnya sudah lengkap,” kata Husin.
Untuk menunjang hal tersebut, sambung Husin, sudah dilakukan koordinasi dan diskusi bersama BPN Kab. OKI. Dalam tahapan sertifikasi ini, katanya, dari 1.442 bidang yang rencananya akan disertifikasi, sudah berproses di ATR/BPN sebanyak 358 bidang aset.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN wilayah OKI M. Zamili yang turut hadir menyampaikan bahwa dari 358 bidang, sebanyak 338 sudah clean and clear, baik dari sisi berkas maupun pendaftarannya.
“Mudah-mudahan koordinasi intens antara pemda dengan Kantah BPN dapat mempercepat penerbitan sertifikat. Untuk penerbitan SK kurang lebih dibutuhkan waktu sekitar 15 hari dan untuk penerbitan sertifikat sekitar 10 hari. Optimis bisa selesai di 2021 ini,” ujar M. Zamili.
Menutup kegiatan, KPK mengapresiasi atas penyataan komitmen dari Kakantah BPN Kab. OKI terutama untuk segera menerbitkan sertifikat yang telah dibayarkan PNBP-nya, yaitu sebanyak 278 bidang.
“Inilah perlunya koordinasi dan komunikasi untuk bisa bersinergi. Yang sama-sama kita tertibkan dan selamatkan ini adalah aset negara. Jangan sampai karena kelalaian kita semua, ada yang diakui pihak lain atau malah hilang,” tutup Nana.
Discussion about this post