UTUSANINDO.COM, PASAMAN – Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis pimpin sosialisasi penerapan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (09/10/2020) mendatang, secara virtual di Balerong Pusako Anak Nagari, Senin (05/10/2020).
Pada kegiatan yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pejabat Struktural Pemerintah Daerah Pasaman, Forkopimda, Ninik Mamak, Alim Ulama, Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Pasaman itu, Yusuf Lubis menghimbau seluruh jajaran untuk ikut mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB tersebut. Tak terkecuali ASN yang diminta berperan sebagai contoh.
“ASN harus jadi contoh bagi masyarakat. Apabila ada yang melanggar, saya akan menindak langsung sesuai peraturan. Semua ASN bertanggung jawab dalam pengawasan, sehingga Perda AKB guna pencegahan Covid-19 bisa diterapkan di daerah ini,” ujarnya.
Hingga kini situasi penyebaran Covid-19 sudah merambah hingga 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Pasaman.
“Jumlah masyarakat Pasaman yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah mencapai 36 orang. Dimana, 22 orang diantaranya sudah sembuh, 1 meninggal dunia, dan 13 orang masih isolasi mandiri di rumah masing-masing,” terangnya.
Ia menegaskan, sosialisai ini perlu. Karena, jika Perda AKB ini diberlakukan, maka tindakan tegas akan berlaku bagi pelanggar. “Jika Perda AKB ini sudah berlaku, maka semua pelanggar akan ditindak oleh Tim Gakkumdu AKB yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemda,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah menjelaskan, Perda AKB ini bertujuan agar masyarakat selalu menaati protokol kesehatan. “Salah satu kewajiban dalam Perda tersebut adalah menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini seluruh pihak terkait, secara bersama-sama terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang diberlakukannya perda AKB tersebut. “Bagi pelanggar Perda tersebut, akan dikenakan sanksi sosial, denda berupa uang dan sanksi pidana,” Tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi menyambut baik, dan akan mendukung penuh setiap kegiatan penegakan hukum dari Perda AKB ini. Menurutnya, dengan adanya perda ini, seluruh instansi pemerintahan dan masyarakat Pasaman akan memiliki kesadaran untuk melaksanakan protokol kesehatan.
“Sebelum penegakan hukum dari Perda ini diterapkan, sosalisasi kepada masyarakat harus masif dilaksanakan. Karena, jika kita lihat dari sisi pidananya, sanksi pelanggaran tidak pakai masker berupa kurungan dua hari dan denda Rp250 ribu, tentu cukup berat. Dengan telah disosialisasikan, mudah-mudahan tidak ada masyarakat yang melanggar dan terkena sanksi,” harapnya.(Gani)
Discussion about this post