UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melalui panitia khusus kembali membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan bersama Organisasi Perangkat Daerah Pemerintahan Kota Padang, di Rocky Hotel Bukittinggi, Selasa, 20 Oktober 2021.
Ketua Pansus 1 Faisal Nasir mengatakan, pembahasan perubahan struktur organisasi dipemerintahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menindaklanjuti dari Undang2 Cipta Tenaga Kerja. DPMPTSP tidak ada lagi jabatan struktural namun jabatan fungsional.
“Jabatan struktural itu hanya ada kepala dinas dan sekretaris dan jabatan fungsional diisi profesional, kompeten, mengerti dan memahami bidangnya,” ujar Faisal.
Menurut Faisal Nasir, perubahan juga terjadi di Kesbangpol Pemko Padang menjadi Kepala Badan. Untuk melakukan kordinasi dengan forkopimda, tentu kalau eselonnya sudah menjadi eselon 2.
“Agar Kesbangpol akan lebih mudah berkordinasi dengan forkopimda,” ujarnya.
Lanjut Faisal Nasir, pembahasan antara pengusul pemerintah kota dengan DPRD melalui pansus I terdapat kesepahaman. Tentu ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan adanya perubahan struktur itu, tentu akan menjadi pemerintahan itu akan lebih baik tata pengelolaannya.
“Penambahan satu bidang dari tipe B menjadi tipe A. Selama ini kan di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, maka perlu dinaikan tipenya dari tipe B menjadi tipe A, agar peluang penciptaan tenaga kerja untuk menciptakan tenaga kerja baru.
“Tenaga kerja lokal, pengiriman tenaga kerja sampai keluar negeri, maka dari penambahan bidang itu, tentu akan menjawab, menjadi program pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja,” ujarnya
Ketua Pansus 2 mengatakan, pihaknya membahas perubahan ranperda perubahan ke 3 atas perubahan daerah kota padang nomor 13 tahun 2019 tentang retribusi perizinan tertentu. Mengacu PP nomor 16 tahun 2021 tentang undang undang cipta kerja. Perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
” Dinas PUPR mengatur masalah teknis dalam menjalankan perubahan dari perda. Kita juga memberikan masukan kepada Dinas PUPR mengenai jalan lingkungan, karena kita juga perlu kita antisipasi bencana manusia,” ujarnya
“Jadi kami dalam pembahasan tadi dari pansus mengusulkan, kalau bisa jalan minimal 8 jalan lingkungan kali 8 meter, itu untuk mengantisipasi kebakaran dilingkungan tersebut,” ujarnya
Wakil Pansus 2 mengatakan, Fokus pembahasan ranperda di pansus 2 adalah perubahan berkaitan dengan poin pemanfaatan aset, berkaitan dengan, kerja sama dengan BUMN maupun Swasta, dan lain sebagainya.
“Berkaitan dengan pengaman aset tidak mengalami perubahan, ini sesuai dengan regulasi yang ada, kita berharap perda ini dapat dipahami OPD-OPD berkaitan dengan aset,” ujarnya
Sekretaris Pansus 3 menambahkan, jadi didalam pembahasan pansus kita sekarang ini, kita cuma melakukan perubahan, bukan membuat regulasi yang baru, jadi pasal perpasal yang dirubah itu yang berkaitan dengan aturan aturan aset yang ada di Kota Padang.
“Untuk mempermudah pemerintahan Kota Padang didalam tukar menukar aset atau melaksanakan pemanfaatan aset. Agar juga bisa bermanfaat bagi masyarakat kita di Kota Padang nantinya,”ujarnya.
Tampak pembahasan dihadiri OPD, Asisten 1, 2 dan 3 Setdako Kota Padang, Bagian Hukum Pemko Padang, Dinas Perdagangan Kota Padang, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Padang, Kesbangpol, BPKAD, Bapedda, Inspektorat dan DPMPTSP, SKPD pendamping Dinas PUPR, DKK, Dinas Perkim (TRTB), Dinas Pendidikan Kota Padang dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
Hadir pada Pansus 1 Koordinator Pansus, Ilham Maulana, Ketua Pansus, Faisal Nasir, Wakil Ketua Pansus, Budi Syahrial, Sekretaris, Elly Thrisyanti, Anggota Pansus 1, Amran Tono, Edmon, Muharlion, Ja’far, Wismar Pandjatan, Nila Kartika dan Salisma.
Pansus 2 dihadiri Wakil Pansus 2, Mukhlis, Sekretaris Pansus, Andi Wijaya, Anggota Pansus 2, Osman Ayub, Helmi Moesim, Murikhwan, Iswanto Kwara, Surya Jufri dan Mastilizal Aye.
Pansus 3 dihadiri Koordinator Pansus, Amril Amin, Wakil Pansus 3, Junaidy Hendri, Sekretaris Pansus, Rustam Efendi, Anggota Pansus 3, Azwar Siry, Muhidi dan Rafdi. (Pariwara)
Discussion about this post