• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Pemprov Sumbar Siapkan Tim Selesaikan Persoalan Aset Lahan Padang Industrial Park

19 Oktober 2021
Pemprov Sumbar Siapkan Tim Selesaikan Persoalan Aset Lahan Padang Industrial Park

UTUSANINDO.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan tim untuk memetakan persoalan aset lahan di Padang Industrial Park (PIP) seluas 108 hektare agar segera bisa dimanfaatkan untuk menggenjot investasi daerah.

“Aset seluas itu sangat sayang jika tidak termanfaatkan secara maksimal, karena itu kita siapkan tim untuk menelusuri persoalannya agar satu-satunya pusat industri di Sumbar itu bisa memberikan kontribusi pada daerah,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam rapat bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar, di Istana Gubernur, Selasa (19/10/2021).

Berita Lainnya

Lahirkan Suasana Keakraban, Kebersamaan dan Kerjasama Tim, Kwarcab 0303 Gerakan pramuka Sijunjung Gelar Outbound

Setuju Jalur Kereta Api Sawahlunto Diperpanjang ke Silungkang

Bupati Pessel Minta Bamus Nagari Pahami Tupoksi

Menurutnya persoalan lahan PIP itu tidak boleh lagi berlarut-larut dan harus secepatnya diselesaikan. Jika persoalan aset lahan telah selesai, investor bisa masuk dan berinvestasi yang pada ujungnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Gubernur berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Anwarudin Sulistyono yang bersedia mendukung Pemprov Sumbar dalam memperjelas kepemilikan aset lahan PIP tersebut dengan menempatkan dua orang anggotanya dalam tim.

“Kami sangat berharap tim ini bisa bekerja dengan cepat dan tepat sehingga aset lahan PIP itu segera bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Anwarudin Sulistyono menyebut tugas kejaksaan bukan hanya penuntutan tetapi juga pengamanan pembangunan. “Perintah dari pimpinan, kejaksaan juga harus berperan dalam pemulihan ekonomi nasional dan menjaga aset pemerintah,” ujarnya.

Ia menilai sangat disayangkan dalam masa sulit, Pemprov Sumbar memiliki aset lahan 108 hektare yang memiliki nilai tinggi tapi tidak ada kejelasan secara hukum.

“Karena itu berdasarkan surat dari gubernur, kami sudah tugaskan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dengan anggota koordinator Fahri dan Remon untuk masuk dalam tim yang dibentuk untuk membantu memberikan kejelasan aset secara yuridis sehingga bisa clean and clear,” katanya.

Ia mengatakan sekelumit sejarah tentang lahan PIP tersebut, awalnya Pemprov Sumbar bersama pihak lain mendirikan PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP). Dalam pendirian perusahaan itu pemprov Sumbar menyetor aset lahan seluas 108 hektare dengan komposisi sahan 55 persen.

“Komposisi saham Pemprov Sumbar sebanyak 55 persen itu artinya secara hukum adalah Badan Usaha Milik Daerah. Secara hukum angka 55 persen saham milik Pemrov itu asetnya adalah keuangan negara sehinga aparat penegak hukum bisa masuk jika terjadi dugaan penyimpangan dengan dasar UU tentang Badan Usaha Milik Negara,” katanya.

Berdasarkan hal itu, maka PT. ARP dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang mengelola keuangan negara.

Namun dalam perjalanannya dilakukan joint venture dengan perusahaan dari Johor Malaysia yang melahirkan PT. Padang Industrial Park (PIP).

“Intinya kita akan bantu untuk menjelaskan duduk kepemilikan lahan ini secara yuridis formal,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Sumbar, Hansastri mengatakan sebelumnya pemberian modal kepada PT. ARP tertera dalam Peraturan Daerah Sumbar Nomor 5 tahun 1995 tentang penyertaan modal daerah pada pihak ketiga sebagai pendiri dalam pembentukan PT ARP.

Pemprov Sumbar berencana merevisi Perda itu namun belum bisa dilakukan karena ada penyidikan dugaan penyimpangan anggaran dari PT. ARP. Namun saat ini Kejaksaan Tinggi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kalau nanti asetnya sudah jelas secara hukum, kita akan lanjutkan rencana revisi Perda Sumbar Nomor 5 tahun 1995,” katanya.***

BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR

Post Views: 272
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Buka Bimtek PKK Sumbar

Next Post

DPRD Kota Payakumbuh Dengar Jawaban Wali Kota Atas Pemandangan Umum 7 Fraksi Terhadap Ranperda APBD TA 2022

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS