UTUSANINDO.CIM, (PADANG) -Anggota KI Sumbar lainnya Arif Yumardi menyampaikan materi berjudul “Standar Operasional Prosedur dan Penyusunan Daftar Informasi Publik”.
Dijelaskannya, bahwa kewajiban badan publik, antara lain: Menyediakan dan memberikan Informasi Publik, Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien; Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik.
“Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh Informasi Publik yang dikelola; Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
“Standar operasional prosedur (SOP) nya menurut Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, di antaranya adalah: SOP penyusunan Daftar Informasi Publik, SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Uji Konsekuensi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Fasilitasi Sengketa”, kata Arif di Padang 20 Agustus 2021
Discussion about this post