UTUSANINDO.COM,(PAINAN) – komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Webinar Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, Sabtu (14 Agustus 2021) jam 07.00 – 11.30 WIB. Webinar tersebut diselenggarakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat dan dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, dan partai politik se-Sumatera Barat.
Narasumber webinar tersebut merupakan anggota Komisi Informasi Sumatera Barat, antara lain: Adrian Tuswandi, Arif Yumardi, dan Tanti Endang Lestari. Webinar bertema “Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik sebagai Upaya Perwujudan Sumatera Barat yang Informatif”.
Adrian Tuswandi yang menjadi narasumber pertama memaparkan materi tentang “Mengoptimalkan Layanan Informasi Publik Melalui PPID”. Menurutnya, di era reformasi saat ini, keterbukaan informasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yang mengandung tiga prinsip, yaitu: transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dibangun atas dasar transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas”, ujar Adrian.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa badan publik terdiri dari: Pemerintah (Lembaga Eksekutif), Legislatif dan Yudikatif, Lembaga penyelenggara Negara, Organisasi Non Pemerintah (dapat dana APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri), Partai Politik, dan BUMN/BUMD
“Artinya, setiap badan publik yang penganggarannya berasal dari keuangan negara, maka wajib terbuka kepada publik, karena ia punya tanggung jawab kepada publik”, kata Adrian.
Komisi Informasi Sumatera Barat juga mengingatkan badan publik, khususnya KPU, Bawaslu, dan partai politik se-Sumatera Barat untuk membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan mengklasifikasikannya ke dalam empat kategori, antara lain: informasi wajib disediakan dan diumumkan, informasi tersedia setiap saat, informasi atas dasar permintaan, dan informasi yang dikecualikan.
Anggota KI Sumbar lainnya Arif Yumardi menyampaikan materi berjudul “Standar Operasional Prosedur dan Penyusunan Daftar Informasi Publik”. Dijelaskannya, bahwa kewajiban badan publik, antara lain: Menyediakan dan memberikan Informasi Publik, Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien; Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik; Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh Informasi Publik yang dikelola; Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.
“Standar operasional prosedur (SOP) nya menurut Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, di antaranya adalah: SOP penyusunan Daftar Informasi Publik, SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik, SOP Uji Konsekuensi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Fasilitasi Sengketa”, kata Arif.
Narasumber ketiga Tanti Endang Lestari menyampaikan materi terkait “Alur Penggunaan E-Monev 2021” dan “Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021”. E-Monev merupakan aplikasi berbasis jaringan yang digunakan oleh KI Sumbar sebagai salah satu instrumen dalam memonitor dan mengevaluasi keterbukaan informasi di setiap badan publik di Sumatera Barat.
Adanya situs e-monev yang bisa di akses di: emonev.kisb.sumbarprov.go.id akan semakin memudahkan badan publik untuk mengisi indikator-indikator yang dinilai dalam penilaian keterbukaan informasi badan publik di Sumatera Barat. Di samping itu, bagi KI Sumbar juga akan memudahkan dalam memonitor dan mengevaluasi serta menilai keterbukaan informasi badan publik.
“Komisi Informasi Pusat menjadikan Sumatera Barat sebagai salah satu pilot project keterbukaan informasi di Indonesia. Sehingga kita berharap agar seluruh badan publik di Sumatera Barat pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2021 ini bisa berpredikat sebagai badan publik yang informatif”, harap Tanti.(*/lthf)
Discussion about this post