• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Informasi Dikecualikan Tidak Asal Sebut Saja, KI Sumbar: Sengekta IMB dan KRK

15 Oktober 2021
Informasi Dikecualikan Tidak Asal Sebut Saja, KI Sumbar: Sengekta IMB dan KRK

Ist

IUTUSANINDO.COM, Padang, — Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar pada pesidangan menegaskan bawa informasi dikecualikan tidak bisa asal sebut saja.

Hal ini dingkap pada sidang agenda pemeriksaan awal register 18/VII/KISB-PS/2021 dengan pemohon masyarakat diikuasakan kepada Daniel St Makmur dan atasan PPID Utama Pemko Padang dikuasakan kepada Zuhesmi.

“Infornasi dikecualikan itu ketat dan terbatas, tidak asal sebut, informasi dikecualikan harus melewati uji kompetensi harus punya berita acara dan dasar hukum dan kepentingan tentang kenapa informasi itu dikecualikan, ” ujar anggota majelis komisioner Adrian Tuswandi pada sidang sengketa informasi diketuai Nofal Wiska dan anggota majelis lainnya Arif Yumardi Jumat 15/10-2021 di ruang sidang KI Sumbar.

Berita Lainnya

Bunda Reffan bersama Gebu Minang Sukses Bikin Sumbar Malagak Tacelak

KSR PMI Unit UNP Musyawarah Berlangsung Meriah

DPRD Kota Padang Rapat Paripurna Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022

Sengketa Informasi Publik dipantik karena tidak diberikan atau tidak puasnya pemohon infornasi atas informasi Izin Mendirikan (IMB) Bangunan dan Keterangan Rencana Kota (KRK)

Pemohon sudah menjalankan proses sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni meminta izin bangunan dengan surat permohonan pertama 12 Juni 2021 baru direspon pada tanggal 22 Juni 2021 oleh termohon.

“Korespondensi PPID Pembantu dan PPID Utama Pemko Padang tidak jalan, bahkan seperti sekedarnya saja yakni dijawab tanpa melihat prosedur baku yang digarikan oleh UU,”uajr Arif Yumardi dipersidangan

Zulhesmi menegaskan bahwa tidak ada. maksud. mengakal-akali UU 14 Tahun 2008.

” Ini mungkin soal kendala teknis dan infornasi dikecualikan dimaksud karena yang meminta IMB bukan orang yang bersangkutaan,”ujarnya.

Permintaan pemohon kepada termohon adalah bangunan yang didirikan kemana sertifikatnya dan SOP pendirian bangunan di Kota Padang.

Sengketa dengan nomor register 18/VIII/KISB-PSI/2021 dinyatakan dengan clear bahwa tidak ada informasi yang dikecualikan pada permintaan termohon sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008, sehingga kedua belah pihak dianjurkan untuk masuk ke forum mediasi dengan mediator Tanti Endang Lestari.

Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra mengatakan hati ini KI Sumbar menggelar tiga sidang sengketa informasi publik.

“Sidang kedua juga antara masyarakat dengan Pemko Padang dan sidang ketiga antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Telkom,” ujar Kiki. (ppid/kisb)

Post Views: 264
ShareTweetSend
Previous Post

Perumda Air Minum Kota Padang Lakukan Training Aplikasi E-Office dan CIS

Next Post

Soal Sengketa Informasi CSR BUMN, Mediator Adrian: LHI- PT Telkom Bersalaman

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS