UTUSANINDO.COM , BUKITTINGGI – Gubernur Sumbar yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Devi Kurnia, SH.,MM menyatakan bahwa Pemprov selama ini telah memfungsikan Staf Ahli secara maksimal, tidak saja dalam membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam tugas sehari-hari, juga menempatkan Staf Ahli dalam TAPD, dan mendapatkan penugasan khusus untuk bidang tertentu dari Gubernur.
“Melihat beban kerja dan kebutuhan kordinasi, maka keberadaan Staf Ahli sesungguhnya masih dibutuhkan oleh organisasi Pemprov, tentunya juga oleh kabupaten/kota. Karena itu tidaklah benar jika ada yang mengatakan bahwa posisi Staf Ahli adalah buangan atau sebagai tempat parkir bagi pejabat. Sesungguhnya Staf Ahli itu adalah pemikir dan membantu tugas-tugas Gubernur,” kata Asisten Devi Kurnia lagi.
Penegasan dan arahan Gubernur Sumbar ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Devi Kurnia ketika membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Staf Ahli se-Sumbar tahun 2021 di Hotel Royal Denai, Kota Bukittinggi, Minggu (10/10/2021) malam.
Hadir dalam pembukaan Rakor ini Ketua Panitia yang juga Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar Rosail Akhyari Padomuan, ST.TP., dua nara sumber dari Kemendagri yaitu Dr. Drs. Hamdani, MM.M.Si (Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan) dan Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si (Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan).
Rakor yang berlangsung selama tiga hari ini, 10-12 Oktober 2021, diikuti oleh tiga Staf Ahli Gubernur Sumbar yaitu Drs. H. Syafrizal Ucok, MM (Bidang Ekonomi dan Keuangan), Drs. M. Yani, MM (Bidang Pembangunan), Efnita Djinis, SH.MH (Bidang Hukum) dan 57 orang Staf Ahli Bupati/Wako dari kabupaten dan kota se Sumbar.
Ditambahkan oleh Asisten Devi Kurnia, bahwa naik turunnya fungsi dan anggapan terhadap posisi Staf Ahli di hampir semua daerah, bahkan cenderung disebut sebagai posisi buangan, banyak dipengaruhi oleh persepsi yang keliru. Paling tidak ada tiga persepsi keliru yang mempengaruhi posisi Staf Ahli tersebut.
Pertama, persepsi pimpinan yang memandang lebih rendah kepada Staf Ahli. Banyak pimpinan tidak memfungsikan Staf Ahli, caranya dengan tidak memberikan tugas kepada yang bersangkutan, seolah-olah posisi Staf Ahli adalah tempat parkir pejabat yang tidak sejalan.
Kedua, persepsi dari lingkungan kerja sendiri yang keliru. Posisi Staf Ahli cenderung dipandang lebih rendah dan tidak bergengsi oleh eselon II lainnya di kabupaten/kota, sehingga tidak banyak dilibatkan dalam kegiatan.
Ketiga, persepsi yang keliru dari diri sendiri Staf Ahli itu, yaitu merasa rendah diri atau merasa tidak berfungsi lagi. Bahkan merasa telah dibuang oleh pimpinan.
“Tiga persepsi yang salah ini harus dirubah. Kenyataannya tidak seperti itu, bahkan sebaliknya, justru Staf Ahli merupakan personil yang dapat membantu tugas-tugas Gubernur, Bupati dan Walikota. Staf Ahli faktanya adalah pejabat eselon II sama dengan OPD lainnya dan merupakan tempat mengembangkan kemampuan sebagaimana layaknya ASN lainnya,” kata Devi Kurnia, yang akrab disapa Pak Pung ini.
Karena itu, penyelenggaraan Rakor Staf Ahli se-Sumbar tahun 2021 ini dinilai oleh Gubernur merupakan wadah untuk terus memaksimalkan fungsi dan peran Staf Ahli dalam membantu Gubernur, Bupati dan Walikota di daerahnya masing-masing. (*)
Discussion about this post