UTUSANINDO.COM, PADANG – Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) kembali di skor. Majelis komisionet sayangkan surat kuasa pemohon kedauluarsa dalam sidang sengketa Informasi Publik.
Sidang sengketa antara Pemohon dikuasakan ke Danil St Makmur dengan Termohon Atasan PPID Pemko Padang tentang informasi dan dokumentasi ahlin waris dipimpin Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dan Anggota Majelis Komisioner Adrian dan Arif Yumardi, selain termohon tidak hadir, surat kuasa tak susuai, dua anggora majelis meminta Ketua menskor sidang.
Roby Kurniawan pemohon prinsipal telah mengajukan permohonan informasi dan kereratan informasi publik pada PPUD Utama Pemko Padang. Tapi tak ditanggapi sehingga Roby mengajukan sengketa informasi publik.
Informasi dimohonkan tentang andasan hukum keluarnya surat keterangan ahli waris nomor 472/011/ KRG- IV 2020, 30 April 2020 atas nama Roby Kurniawan beserta surat kematian an Syamsu Amar ditandatangi Lurah Korong Gadang.
Anggota Majelis Komisioner Arif Yurmardi mengatakan, pihaknya menilai surat kuasa dimiliki Daniel Sutan Makmur legal standing tidak terpenuhi
“Surat kuasa bertea- tea, pemohon tidak memiliki etikat baik. Seolah mencari celah saja,” ujar Arief Yurmardi merupakan putra Pesisir Selatan ini dipersidangan siang tadi.
Ketua Majelis Komisaris Nofal Wiska mengatakan, pihaknya menyampaikan hal sama dengan majelis komisioner lainnya.
“Surat kuasa tidak terpenuhi legal standing dan surat kuasa kedaluarsa, ngawurlah, badan publik diminta PPID Pemko Padang sementara surat kuasa sasaranya ke Lurah Korong Gadang. Kami majalis akan digugurkan permohonan ini, kalau tidak ada kejelasan,” ujar Nofal Wiska
Adapun permohonan informasi adalah salinan resmi surat keterangan ahli waris almarhum syamsu amar yang dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang.
Salinan surat resmi keterangan kematian dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang atas meninggalnya Syamsu Amar Rincian alasan hukum, penghitaman semua informasi data yang telah dilakukan oleh Lurah Korong Gadang sebagaimana berita acara serah terima berkas 20 Mei 2021 antara Lurah Korong Gadang dengan Drs. Daniel St Makmur selaku kuasa pemohon informasi (yc)
Discussion about this post