UTUSANINDO.COM, PADANG–Bencana memang menimbulkan berbagai kerusakan dan kerugian bagi masyarakat terdampak, maka untuk segera melakukan pemulihan perlu adanya hitungan cepat Pengkajian kebutuhan pasca bencana (Jitu Pasna).
Setelah adanya penghitungan berbagai kerugian, maka harus segera dilakukan penyusunan rencana pasca bencana (R3P) atau Rencana aksi (Renaksi), agar bisa mengetahui bagaimana
Pengelolaan sumber daya dan dana untuk
Pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi, sehingga terjadi cepat normal.
Jika semua sudah dan sedang dilakukan, perlu adanya Monev serta pelaporan, agar bisa diawasi secara bersama, guna mengetahui berbagai kekurangan, sehingga pemulihan bisa bermanfaat penuh, untuk kepentingan masyarakat terdampak.
Adapun prinsip utama pemulihan pasca bencana diantaranya, membangun partisipasi dan mengedepankan kordinasi, dengan mengakomodir peran masyarakat, khususnya yang terdampak.
Peran koordinasi dan komunikasi amat penting, karena hampir semua sektor perlu dipulihkan, sehingga perlu adanya skala prioritas, dengan menimbang kearifan lokal dimana bencana tersebut berada.
“Beberapa pengalaman kami dalam rehab rekonstruksi suatu wilayah, pemetaan kearifan lokal seperti kelompok rentan, dishabilitas, gender dan lain sebaginya, sehingga bisa segera dilakukan pemulihan dengan skala prioritas, juga melibatkan semua stakeholder termasuk jurnalis dan relawan,” ulas R. Hutomo pada peserta Bintek, Kamis (30/9/2021)
Setelah melakukan pelaksanaan pemulihan selesai dengan mempergunakan indikator yang ada, maka evaluasi dilakukan.
Ditambahkannya, rehab dan rekon ini amat bermanfaat sehingga pemulihan pasca bencana, guna peningkatan perekonomian dan kondisi sosial masyarakat terdampak.
Instruktur Jitu Pasna tersebut juga meminta, agar para peserta bimbingan tehnis mampu untuk melakukan berbagai kegiatan dalam melakukan pemulihan pasca bencana.(JPS)
Discussion about this post