• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

DPRD Payakumbuh Bahas Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

24 September 2021
DPRD Payakumbuh Bahas Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

UTUSANINDO.COM, PAYakumbuh – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Berita Lainnya

Ketua DPRD Hamdi Agus : Anak Muda Jangan Lupakan Sejarah

Pendataan Regsosek, Ketua DPRD Hamdi Agus Minta Dukungan Masyarakat

Hamdi Agus: Selamat Kepada Aspon Dedi Nahkodai PWI Luak Limopuluah

Imbasnya, Pemerintah Kota Payakumbuh tidak bisa mengutip retribusi dari perizinan teraebut sejak 2 Agustus 2021 lalu, terjadi Loss Revenue kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agar bisa mengutip retribusi dari PBG ini, pemerintah daerah mau tak mau harus menyediakan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang sudah include mengatur retribusi dari PBG.

Perda ini telah dimulai pembahasan di DPRD dalam penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh pada 23 Agustus lalu, kemudian pada tanggal 30 Agustus sudah dilaksanakan penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap ranperda pajak dan ranperda retribusi daerah.

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus kepada media, Jumat (24/9), mengatakan Pemko dan DPRD bergerak cepat mengubah retribusi IMB menjadi PBG, apabila tidak dilakukan, konsekuensinya tentu daerah tidak ada pemasukan anggaran dari perizinan ini, sementara itu, bagi yang mengurus PBG tidak boleh ditahan hanya dengan alasan perda yang mengatur pembayarannya tidak ada.

“Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah baru mulai pembahasan, pembahasan secara detil akan dilakukan oleh pansus, penjadwalan pembahasan akan dibahas dalam rapat Bamus hari Senin, 27 September depan,” kata Hamdi.

Hamdi juga menjelaskan, DPRD dan Pemko mengusahakan agar secepatnya Perda tentang retribusi disahkan, agar pemerintah daerah tidak terlalu kerugian. Menurutnya, esensi dari Perda ini sangat mempengaruhi keuangan daerah kedepannya.

“Ada daerah yang sudah punya perda retribusi yang sudah mengatur PBG, yakni Pemkab Purwakarta,” pungkasnya. (relis)

Post Views: 818
ShareTweetSend
Previous Post

5 Pejabat Struktural Perumdam Kota Padang Dilantik

Next Post

Pengembangan Dua TPA Antisipasi Soal Sampah

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS