UTUSANINDO.COM,(PAINAN) – – Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan gambaran kemampuan suatu wilayah untuk menciptakan nilai tambah yang diperoleh melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan produksi dan pendekatan penggunaan yang dirinci menurut sumber kegiatan ekonomi (lapangan usaha) dan menurut komponen penggunaannya.
PDRB Lapangan Usaha sendiri menjelaskan upaya penjumlahan seluruh komponen nilai tambah bruto yang mampu diciptakan oleh lapangan usaha atas berbagai aktivitas produksinya, sedangkan dari sisi penggunaan menjelaskan tentang penggunaan dari nilai tambah tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi usai menyerahkan buku Pesisir Selatan Dalam Angka (PSDA) dan Buku PDRB Lapangan Usaha 2016-2020 kepada Wakil Bupati Pesisir Selatan, Kamis (16/09).
“PDRB menurut Lapangan Usaha dirinci menurut total nilai tambah dari seluruh lapangan usaha yang mencakup ketegori pertanian, penggalian, industri pengolahan, pengadaan listrik dan gas, pengadaan air, kontruksi, perdagangan, reparasi mobil dan sepeda motor, transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan makan minum, informasi dan komunikasi, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang , jasa keuangan dan asuransi, real estat, jasa perusahaan, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial, kehutanan, perikanan, pertambangan dan jasa lainnya,” katanya.
Dijelaskannya, PDRB disajikan dalam dua versi penilaian yaitu atas dasar harga berlaku dan atas dasar harga konstan.
“Disebut sebagai harga berlaku karena seluruh agregat dinilai dengan menggunakan harga pada tahun berjalan, sedangkan harga konstan penilaiannya didasarkan kepada harga satu tahun dasar tertentu”, jelasnya.
Dilanjutkannya, dari perhitungan PDRB atas dasar harga konstan itulah diketahui laju pertumbuhan ekonomi.
“Laju pertumbuhan ekonomi tersebut dihitung dengan cara mengurangi nilai PDRB pada tahun ke-n terhadap nilai pada tahun ke n-1 (tahun sebelumnya), dibagi dengan nilai pada tahun ke n-1, kemudian dikalikan dengan 100 persen. Laju pertumbuhan menunjukkan perkembangan agregat pendapatan dari satu waktu tertentu terhadap waktu sebelumnya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, sedangkan untuk mengetahui struktur perekonomian dipergunakan PDRB atas dasar harga berlaku.
“PDRB atas dasar harga berlaku disusun berdasarkan harga yang berlaku pada periode perhitungan dan bertujuan untuk melihat struktur ekonomi,” tambahnya.
Pada hakekatnya, pembangunan ekonomi adalah serangkaian usaha dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan kerja, meratakan distribusi pendapatan masyarakat, meningkatkan ekonomi regional melalui pergeseran kegiatan ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier. Dengan perkataan lain, arah dari pembangunan ekonomi adalah mengusahakan agar pendapatan masyarakat naik, disertai dengan tingkat pemerataan yang sebaik mungkin.
Discussion about this post