UTUSANINDO. COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui komisi II menerima aspirasi karyawan Basko hotel dirumahkan sejak April tahun 2020. Karyawan mengadukan nasibnya, karena belum menerima upah dan pesangon.
“Kita selama kerja, sering menemukan musibah sejak tahun 2016, salah satunya pernah dibayarkan gaji Rp 300 ribu seminggu, Jaminan sosial tak jelas dan jatah servis karyawan sering nunggak,” ujar koodinator aksi Sonya Nindya Sari juga HRD Basko Primer Hotel Basko, di ruang khusus I DPRD Sumbar, Selasa, 14 September 2021.
Menurut Sonya, karyawan kalau kondisi sakit, tidak ada kejelasan dalam penanganan kesehatannya.
“Kita sakit tidak ada nangung. Pernah BPJS Kesehatan minta pelunasan. Pihaknya menemukan kendala dalam pencairan jaminan BPJS Kesehatan, karena belum menerima surat PHK dari Basko hotel Padang itu alasan diterima daru pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Anggota komisi II DPRD Sumbar
Budiman mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada karyawan Basko Hotel Padang telah menyampaikan aspirasi kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Semoga dapat mendapatkan win- win solusi dalam persoalan ini. Baik dari pihak Basko hotel dan karyawan. PT Basko Hotel tidak profesional,” ujar Budiman
Menurut Budiman, pihaknya mendukung langkah dilakukan pihak PPNS Disnaker Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan dan memberi solusi.
Kabid Disnaker Provinsi Sumatera Barat Prita mengatakan, pihaknya menemukan kasus masalah ini, karena karyawan tidak mendapatkan hak sesuai aturan berlaku.
“UMP Rp 2 juta 4 ratus ribu dan soal jaminan Sosial tidak didapatkan. THR juga menjadi temuan, karena tidak terima THR dari pihak Basko hotel Padang,” ujar Prita.
Ditambahkan Yulita PPNS Disnaker Sumbar mengatakan, prinsipnya sampai hari ini karyawan ini tetap karyawan hotel basko hotel.
“Tidak ada penyerahan atau peralihan ke Laris Manajemen. Sebelum Covid 19 pihak karyawan sudah melapor ke Basko Hotel dengan kesepakatan membayar tunggakan gaji dan memberikan hak sesuai aturan,” ujarnya
Hak karyawan Rp 1, 4 Milyar belum dibayarkan PT Basko Hotel Padang dan ditagih solusi kepada PT Laris Manajemen tidak pernah selesai.
“Upah harus dibayar, kalau pesangon bisa batolak ansue, walaupun PT Hotel Basko tetap kontrak dengan PT Laris Manajemen tetapi Basko Hotel (PT Minang Mandiri) tidak mengalihkan karyawan kepada PT Laris Manajemen,” ujar Yulita
Utusan PT Basko Hotel Padang Zul Effendi mengatakan, persoalan Basko Hotel tidak tiba- tiba terjadi, karena banyak persoalan dijalani dan menggangu operasional hotel Basko Padang.
“Hotel Basko tidak profesional dikatakan anggota Dewan, memang betul adanya, karena memang begitu banyaknya persoalan dihadapi Basko Hotel Padang. Pernah Pak Basko mengatakan sudahlah di kampung ko, ndk ada untung nya,” ujar Zul Effendi
Lanjut Zul Effendi, pihaknya meyakinkan Basko untuk tetap berinvestasi di kampung halaman.pihaknya bersiap menjalankan aturan hukum berlaku. Pihaknya tetap berjalan cepat , agar dapat selesai dalam masalah ini.
“Aset besar perusahaan merupakan karyawan, kami semua memiliki etikat baik,” ujarnya.
Lanjut Zul, sejak ditinggalkan PT Laris Manajemen meninggalkan hotel Basko, banyak meninggalkan persoalan. Ketika pihaknya mencari Laris Manajemen tidak pernah bertemu jalan keluar.
“Hak- hak karyawan Basko hotel kita, sudah diakui, akan dibayarkan secara bercicil, tetapi dilakukan PT Laris Manajemen mencicil kepada Basko Hotel Padang, selanjutnya disalurkan kepada karyawan. Tetapi PT Laris Manajemen tidak pernah merealisasikan,” ujarnya.
Dikatakan Zul, pihaknya juga melaporkan saudara Alpen, karena melarikan dana Rp 500 Juta, kita sudah laporkan kepada aparat penegak hukum, PT Minang Mandiri telah menuntut PT Laris Manajemen untuk kerugian semua ini.
“Kita sama- sama dunsanak, bapak Basko juga orang awak, maka pihaknya akan mengupayakan jalan terbaik sesuai aturan berlaku secara adil dan fair, agar dapat juga menjaga nama baik Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya. (Ch)
Discussion about this post