UTUSANINDO.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumatera Barat akan mencarikan solusi untuk menutupi defisit anggaran dalam APBD P 2021 yang mencapai Rp27 miliar.
“Kita cari solusi bersama untuk hal ini. Mungkin ada anggaran pembangunan yang bisa dialihkan atau minta bantuan dari pemerintah pusat lewat APBN,” kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy usai Paripurna Pengambilan keputusan KUPA-PPAS Perubahan tahun 2021 di Padang, Senin (13/9/2021).
Wagub menyebut ia sudah bertemu dengan Menteri Bappenas dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri untuk menjajaki kemungkinan anggaran kegiatan yang bisa meminimalisasi defisit APBD P 2021.
Beberapa langkah juga sudah diambil untuk mengurangi defisit tersebut diantaranya dengan menghapus anggaran pembangunan Stadion Utama Sikabu Padang Pariaman dengan mengalihkan aset ke Bappenas lewat SBSN.
“Kita juga akan coba evaluasi anggaran lain di dinas, atau menangguhkan pembangunan lain yang sidatnya non esenssial,” ujarnya.
Meski demikian, Audy mengatakan defisit APBD P 2021 Sumbar yang mencapai Rp27 miliar itu relatif lebih kecil dari defisit yang terjadi di daerah lain sehingga tetap patut untuk disyukuri.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan dalam rancangan KUPA-PAS Perubahan Tahun 2021 sebelumnya terdapat defisit anggaran murni setelah dikurangi dengan kelebihan SILPA tahun 2020 sebesar Rp91 miliar.
Dalam pembahasan untuk penyeimbangan yang dilakukan kemudian TAPD berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah serta melakukan rasionalisasi belanja kegiatan yang kurang mendesak sehingga defisit anggaran bisa ditekan hingga Rp27 miliar.
Sesuai Pasal 9 ayat (3) PP Nomor 12 tahun 2018, Fraksi di DPRD Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir dengan kesimpulan dapat menyetujui Rancangan KUPA PPAS Perubahan 2021 yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD 2021.
Dalam rancangan yang telah disetujui itu Pendapatan Daerah tahun 2021 berubah dari semula sebesar Rp6.580.124.354.738,00,- dan pada kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun 2021 disepakati menjadi Rp6.609.027.665.149,00, bertambah sebesar Rp28.903.310.411.
Sementara komposisi alokasi Belanja Daerah diproyeksikan akan mengalami peningkatan sebesar Rp103.158.265.161,00, dari semula pada APBD Tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp6.780.124.354.738,00,- menjadi Rp6.883.282.619.899,00,- pada kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun 2021.
Sedangkan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp.260.850.024.206,20,- pada kesepakatan Perubahan KUA PPAS Tahun 2021, naik sebesar Rp40.850.024.206,20,- dari anggaran semula sebesar Rp.220.000.000.000,00,- pada APBD Tahun 2021 dan pengeluaran pembiayaan direncanakan pada
kesepakatan Perubahan KUA PPAS sebesar Rp.15.050.000.000,00,- turun sebesar Rp4.950.000.000,00,- dari anggaran semula sebesar
Rp20.000.000.000,00,- pada APBD Tahun 2021.
Dari proyeksi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diperoleh proyeksi pembiayaan netto sebesar Rp245.800.024.206,20. Apabila pembiayaan netto tersebut dibandingkan dengan proyeksi defisit rancangan kesepakatan perubahan KUA PPAS tahun 2021 sebesar Rp274.254.954.750,00,- maka pada kesepakatan rancangan perubahan KUA PPAS Tahun 2021 mengalami defisit murni sebesar Rp28.454.930.543,80,`***
BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR
Discussion about this post