UTUSANINDO.COM, PADANG – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang sengketa informasi publik masalah CSR Bank Mandiri area Padang. Selaku pemohon Leon Agusta Indonesia akan dilanjutkan putusan sela.
“Kita akan melanjutkan agenda pembacaan putusan sela,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska merupakan ketua majelis dalam persidangan di Kantor KI Sumbar, Padang, Kamis, 9 September 2021.
Menurut Nofal Wiska, pihaknya telah meneliti surat Bank Mandiri area Padang serta mempertanyakan asal surat.
“Siapa membuat surat ini dan apakah surat ini sudah disampaikan pemohon,” ujar Nofal.
Lanjut Nofal Wiska, pihaknya menawarkan termohon. Apakah surat itu ditarik kembali atau dijadikan alat bukti. Namun, pihak termohon memilih untuk menarik kembali surat.
“Sidang ini, bukan untuk mencari kalah menang. Tapi untuk mendapatkan win- win solution, ” ujar Nofal.
Pihak termohon Bank Mandiri area Padang memohon izin untuk membacakan jawaban atas surat pemohon.
“Mohon waktu untuk membacakan surat balasan,” ujar Business Support Manager Eki Pramudya Adi Saptoro didampingi GA Officer, Novi Hendra dan Service Quality Officer Fitri Lusiastuti.
Lanjut termohon menjelaskan, surat dibuat bagian hukum di Bank Mandiri area Padang.
“Surat itu belum diberikan pada pemohon,” ujar Eki
Dikatakan Eki, CSR diputuskan pusat. Pihaknya juga mengusulkan berdasarkan proposal masuk.
“Tapi, keputusan tetap di pusat, ” ujarnya.
Menanggapi keinginan termohon,
Ketua sidang, Nofal Wiska, SP, didampingi H. Arif Yumardi, ST dan Adrian Tuswandi, SH. justru melemparkan pertanyaan pada termohon.
Menanggapi pertanyaan majelis sidang, sebelum pihak termohon membacakan, anggota Majelis sidang H. Arif Yumardi, ST merasa ada yang aneh dalam surat tersebut.
Menurutnya surat itu sangat kontradiksi.
Di satu sisi, dalam surat ditulis Bank Mandiri bukan badan publik tapi badan usaha.
“PPID Bank Mandiri ada tapi mengklaim diri bukan badan publik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, baik Pramudya Adi Saptoro, maupun Novi Hendra dan Fitri Lusiastuti hanya bisa terdiam.
Termohon yang bertugas di bagian umum ini juga mengaku tidak paham dengan PPID.
“Bank Mandiri bukan badan publik, saya mengucapkan Astagfirullah. Bank Mandiri itu salah satu BUMN dengan mitra Komisi VI DPR RI, ” ujar Adrian Tuswandi.
Adrian menegaskan sidang ini tidak bisa dilanjutkan. Karena Termohon tidak memiliki kompetensi relatif. Terkait CSR menjawab pertanyaan Majelis sidang, Termohon mengaku tidak tahu.
Adapun persidangan teregister dengan nomor sengketa 07/VII/KISB-PS/2021.
Tampak persidangan dihadiri Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, SP, didampingi H. Arif Yumardi, ST dan Adrian Tuswandi, SH. Panitera Pengganti, Tiwi Utami, SH dan Mediator Tanti Endang Lestari, S. IP, M. Si. (Relis FJKIP)
Discussion about this post