UTUSANINDO.COM, PADANG – Satres Narkoba Polresta Padang berhasil menangkap seorang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja, pada Sabtu (28/8) di Komplek Kamela Permai RT 002 RW 013 Kelurahan Lubuk Buaya Koto Tangah.
Kapolresta Padang Kombespol Imran Amir melalui Kasubag Humas Ipda Adha Tawar membenarkan hal itu.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah bersama Kanit Idik I Iptu Syafwal, diketahui pelaku inisial AS warga Aur Tanjungkang/Tangah Sawah Guguk Panjang Kota Bukittinggi,” kata Adha Tawar.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) karung warna putih didalamnya terdapat 20 (Dua Puluh) paket besar terbungkus dengan plastik yang berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja.
Ada juga 1 (Satu) karung warna biru didalamnya terdapat 8 (Delapan) paket besar yang terbungkus lakban warna coklat berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja. 1 (Satu) unit Mobil jenis Toyota merk Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BA 1175 LD dan 1 (Satu) unit Handphone merk REALMI warna biru.
“Adapun berat kotor (BRUTO) barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut ialah 28 Kg,” kata Adha Tawar.
Adha menjelaskan konologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja.
“Petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku dan didapati pelaku sedang berada dipinggir jalan yang beralamat di Komplek Kamela Permai Lubuk Buaya, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku bersama barang bukti,” ujar Adha Tawar. (AdF)
Discussion about this post