UTUSANINDO.COM, PADANG – Reskrim Polsek Pauh Polresta Padang menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, inisial DS dan AN, pada Rabu (25/8).
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Rintan Februana mahasiswa asal Jorong Talang Maur 50 Kota No.pol Lp/.33/K/VIII/2021/SPKT POLSEK PAUH/POLRESTA PDG/POLDA SUMBAR,” kata Kapolres Kombespol Imran Amir melalui Kasubag Humas Ipda Adha Tawar.
Diketahui dua orang pelaku ini telah melakukan pencurian 1 unit hp merek oppo A7 warna hitam, 1 helai baju warna hitam merek levis dan 1 buah sandal merek adidas warna hitam merah dikos jalan Dr M Hatta Binuang Kampung Dalam yang telah diamankan sebagai barang bukti.
Ipda Adha Tawar menyebut, “dari laporan tersebut maka jajaran Opsnal Reskrim Polsek Pauh langsung melakukan penyelidikan dan informasi dari masyarakat diketahui pelaku mengarah kepada M dan AN,” sebutnya.
Ipda Adha Tawar menjelaskan setelah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya jajaran Opsnal Reskrim Polsek Pauh dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Pauh Aiptu Firmansyah langsung menangkap M yang sedang berada di warnet kore Simpang Pasir dan AN di kediaman orang tuanya jalan Ngalau Batu Gadang.
“Saat ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatanya yang telah tiga belas kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Pauh,” ujar Ipda Adha Tawar. (relis)
Discussion about this post