UTUSANINDO.COM, 50 KOTA – Untuk penerapan SPBE di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti video conference tentang sosialisasi pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi SPBE di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika, Senin, (1/3/2021)
Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Kominfo Ferry Chofa, SH, LL.M beserta jajaran serta diikuti secara online oleh Dinas Kominfo Kabupaten se Indonesia.
Perekayasa Utama BPPT Andrari Grahitandaru yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa memberikan edukasi mengenai audit merupakan bagian dari wewenang dan tugas utama BPPT.
Salah satunya adalah melaksanakan audit teknologi. Kali ini tentu lebih spesifik yaitu tentang audit teknologi SPBE.
Indonesia yang menuju Digital Government yang transparan, efisien, partisipatif, kolaboratif, berkelanjutan dan efektif membutuhkan pelaksanaan audit aplikasi dan infrastruktur SPBE karena sistem elektronik yang dibangun belum berdasarkan tugas/ fungsi Instansi.
Sebagian besar sistem tidak terpadu dan terintegrasi, informasi disana sini menjadi tidak sama dan tidak akurat. Belum ada standar manajemen data dan pengelolaan sistem yang baik. Pengadaan sistem elektronik tidak efisien, serta belum didukung kompetensi SDM yang memadai.
Pelaksanaan audit SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 dan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kebijakan Umum Pelaksanaan Audit TIK. Selain itu juga terdapat Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. (rel)
Discussion about this post