UTUSANINDO.COM, 50 KOTA – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota serah terima tugas Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Periode 2016 – 2021 Kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai Pelaksana Harian Kepala Daerah di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Selasa (16/02/2021).
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD, Forkopimda, Kepala instansi sektoral serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lima Puluh Kota.
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Lima Puluh Kota Ir. H. Irfendi Arbi, MP dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota H. Ferizal Ridwan, S.Sos dengan periode masa jabatan 2016 – 2021 pada tanggal 17 Februari 2021.
Berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas harian Kepala Daerah hingga dilantiknya Kepala Daerah terpilih atau dilantiknya Pejabat (Pj.) Kepala Daerah.
Ketentuan ini diwujudkan melalui serah terima tugas Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Daerah yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tugas antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Ketua DPRD kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Widya Putra, S.Sos, M.Si. selaku Plh. Kepala Daerah menyampaikan bahwa hikmah yang dapat diambil dari peristiwa hari ini adalah tugas.
kita semakin hari semakin berat, dan beban berat ini tentu tidak bisa dipikul sendiri saja. Oleh karenanya mohon bantuan, dukungan dan doa dari kita semua. Mudah-mudahan amanah ini dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. (Rel)
Discussion about this post