UTUSANINDO.COM, Padang – Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (AMPEK) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Rabu (18/8/2021).
Mereka menuntut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Padang, salah satunya menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul pada 3 Agustus 2021 lalu.
Menurut orator AMPEK Wendi, apa yang dilakukan Walikota Padang telah membuat kekacauan dalam pemerintahan.
“Dengan kekacauan ini, tentu bermuara terhadap terganggunya pelayanan kepada masyarakat, serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu, AMPEK menilai mutasi di Pemko Padang pada 15 April 2021 disinyalir juga telah melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Walikota Padang disinyalir juga melanggar Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 99 B Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
“Untuk itu kami meminta DPRD Padang untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggunakan Hak Angket atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Walikota Padang,” ujarnya.
Kehadiran massa AMPEK disambut oleh Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin dan lainnya. Dari pantauan di Gedung Bundar Sawahan 50 Padang, massa AMPEK berjumlah belasan orang. (Bill)
Editor : Ryan Irzano
Discussion about this post