UTUSANINDO.COM, Padang – H. Darizal Basir menyampaikan putusan majelis hakim atas gugatan terhadap kongres luar biasa (KLB) di Medan tidak dapat diterima, tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Hal itu disampaikan Darizal Basir mengulas ketegasan yang disampaikan Tim Pembela Demokrasi, kuasa hukum Partai Demokrat terkait putusan majelis hakim (PMH) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.
“Mengulas apa yang disampaikan Dr Bambang Widjojanto selaku ketua Tim Pembela Demokrasi, bahwa putusan itu tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara adalah di bawah kepemimpinan AHY,” kata Darizal Basir, Sabtu (14/8/2021).
Darizal Basir menyatakan perlu mempertegas hal tersebut agar tidak ada pihak-pihak yang menafsirkan lain terhadap PMH tersebut. Berdasarkan pendapat tim pembela demokrasi, bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan, bukan gugatan ditolak.
Menyampaikan keterangan resmi dari Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Darizal Basir menegaskan, putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan “… Tidak Dapat Diterima…” dan tidak pernah menyatakan bahwa “… Gugatan Ditolak…”.
Itu artinya, Majelis Hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Partai Demokrat memutuskan menerima putusan tersebut untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti dan seksama guna dijadikan dasar oleh Tim Pembela Demokrasi diketuai oleh Dr. Bambang Widjojanto dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.
“Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat dalam menyelenggarakan KLB,” kata Darizal.
Ketua Tim Pembela Demokrasi Bambang Widjojanto, pengacara AHY dan Teuku Riefky melalui keterangan tertulis menyebutkan, Pemohon Prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya “… menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan …”.
Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Prinsipal Gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud.
Surat Kuasa dan Proposal Mediasi telah diterima Hakim Mediasi dan Para Tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan Para Tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.
Berkenaan dengan uraian tersebut, menurut Bambang Widjojanto, maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak “… Putusan adalah fakta yang justru memperlihatkan AHY sebagai pihak yang melakukan PMH…”.
Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.
Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah “… langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit telah sah secara hukum …”.
Putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY; dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah. (*)
Discussion about this post