UTUSANINDO.COM, AROSUKA – Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM membuka secara resmi penyusunan rancangan Peraturan Bupati terkait dengan penyelenggaraan layanan Clearing House pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Solok pada Senin, 09 November 2020, bertempat di Grand Rocky Hotel Bukittinggi.
Pembukaan secara resmi penyusunan rancangan Peraturan Bupati terkait dengan penyelenggaraan layanan clearing house pengadaan barang dan jasa tersebut diikuti oleh panitia Kabag PBJ Khairul, ST, MM dan Asisten Ekbangkesra Medison, Kabag Humas Syofiar Syam, S.Sos, M.Si dan pihak terkait lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Kabag PBJ Khairul, ST, MM sebagai panitia pelaksana melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan :
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Pembentukan UKPBJ di lingkungan pemerintah kota/kabupaten.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi.
“Kemudian, kegiatan ini di latarbelakangi dengan ditetapkanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern untuk mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan kapabilitas SKPD untuk mengurangi resiko sanggah dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok dibutuhkan layanan yang dapat menangani segala permasalahan secara komprehensif, cepat dan efektif,” jelasnya.
“Layanan clearing house pengadaan barang dan jasa merupakan forum untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang ikut terlibat,” tambahnya.
“Selanjutnya, Khairul menerangkan bahwa untuk peserta bimtek pada hari ini berjumlah sebanyak 26 (dua puluh enam) orang, yang terdiri dari Asisten Eksbangkesra 1 (satu) orang, APIP 3 (tiga) orang, bagian hukum 1 (satu) orang dan bagian PBJ sebanyak 21 (dua puluh satu) orang. Dan, waktu pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada tanggal 09 s/d 11 November 2020,” tutup Kabag PBJ Khairul, ST, MM.
Beriringan dengan itu, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM sembari membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan bahwa layanan clearing house pengadaan barang dan jasa merupakan forum untuk menyelesaikan masalah saat proses pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat menyelesaikan masalah secara komprehensif.
“Merujuk dari itu, maka sangat perlu ditetapkan Peraturan Bupati Solok tentang penyelengaraan layanan clearing house pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok,” ungkapnya.
“Hal ini, bertujuan untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang menghasilkan value for money, meningkatkan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa, mengurangi resiko sanggah, pengaduan atau permasalahan hukum serta mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa bebas konflik kepentingan dan memberikan rasa adil,” terang Bupati.
Terakhir, Bupati Solok H. Gusmal beharap kepada peserta bimtek, agar mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh -sungguh serta bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.(jk)
Discussion about this post