UTUSANINDO.COM, Padang — Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari se Pessel digelar PPID Utama Pemkab Pessel diapresiasi komisioner Komisi Informasi Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“PPID Utama Pemkab Pessel soal keterbukaan informasi publik (KIP) memang selalu terdepan, meski masih PPKM tapi bisa melakukan rapat kordinasi PPID Nagari se Pessel, tak salah jika tiga tahun PPID Utama diketuai Pak Junedi menjadi PPID Utama terbaik di Sumbar, kalau ada penilaian PPID Kabupaten se Indonesia, saya optimis PPID Utama Pemkab Pessel pasti terbaik juga,”ujar Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi saat menjadi pemateri pada Rakor PPID Keterbukaan Informasi Publik Nagari se Pessel secara zoom meeting, Kamis 22/7-2021.
Toaik biasa Komisioner KI Sumbar dua periode ini disapa banyak kalangan di Sumbar masih miris karena capaian paripurna PPID Utama Pemkab Pessel belum ngefek ke PPID Nagari.
“PPID Utama terbaik tiga tahun berturut-turut, tapi PPID Pemerintahan Nagari yang dikirim ke Monev Komisi Informasi Sumbar, tiga tahun terakhir belum satu pun menjadi terbaik. Ini tentu menjadi PR bagi Pak Junedi sehingga pada Monev KI tahun ini PPID Nagari dari Pessel bisa menjadi jawara keterbukaan informasi publik di Sumbar kluster pemerintahan nagari,”ujar Toaik.
Adrian di Rakor pagi itu meminta kepada PPID Utama Pemkab Pessel bekerja keras lakukan bimbingan ke PPID Nagari jika memang mumpuni kasih sertifikat.
“Ingat tuntutan publik akan keterbukaan informasi publik kedepan semakin kencang, jadi aneh jika PPID Nagari di Pessel kelabakan melayani dan mengelola informasi publik yang diminta publik, ada regulasi semuanya bisa di ambil, tiru dan modifikasi oleh PPID Nagari,”ujar Adrian.
Hendra J Kede Wakil Ketua KI Pusat sebagai pemateri utama di Rakor itu menekankan keterbukaan informasi publik di nagari atau desa tool-nya satu untuk mensejahterakan masayarakat desa atau nagari.
“Saya mohon pejuang keterbukaan informasi publik di pemerintahan nagari tetap berprinsip informasi publik yes untuk didedikasikan buat kesejahteraan masyarakat di nagari, ini juga garisan penting dari Perki 1 Ttahun 2018 tentang Standar layanan Informasi Publik yang ditacik bersama Komisi Informasi Pusat bersama Kementerian Desa.”ujar Hendra J Kede.
Perki 1 tahun 2018 posisinya adalah lex spesials derogat lex generalis. Perki SLID kata Jemdra mengenyamping seluruh Perki terkait Standar Layanan Informasi Publik sepanjang yang diatur oleh Perki 1/2018 tersebut.
Hendra juga tekankan PPID Nagari berandil. membangun masyarakat nagari melek. informasi publik untuk kesejahteraan masyarakat di nagari tersebut.
Sementara pemateri Sekretaris PMD Pessel Adri menyampaikan transparansi dalam Pembangunan Nagari.
“Entri poin keterbukaan pada penggunaan dana desa. Nagari di Pessel masih bergantung kepada dana desa dari pemerintah pusat,” ujar Adri.
Pemerintahan nagari adalah penyelenggaran urusan pemerintahan dilaksanakan pemerintah nagari kepada masyaraakat nagari. Keterbukaan informasi publik bagian dari perujudan pengelolaan pemerintahan nagari yang terbuka dan transparan.
“Semua terbuka tapi tentu ada batasannya sesuai dengan ketentuan UU Desa dan UU KIP sendiri,” ujar Adri
Kadis Kominfo selaku PPID utama Pemkab Pessel Junedi mengatakan penguatan KIP di nagari di Pessel sangat berproses menuju nagari Pessel informatif.
“Apalagi UU Desa mengakomodir penyelengagraan pemerintahan Desa yang transparan dan terbuka informasi dan dokumentasi publiknya,” ujar Junedi. .(rilis: ppid-kisb)
Discussion about this post