UTUSANINDO.COM, LIMAPULUH KOTA—Merasa jengah dengan munculnya berita di sejumlah media online bahwa Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo diduga mempergunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilkada Limapuluh Kota yang baru lalu, dibantah keras oleh Safaruddin.
Menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, semuanya itu fitnah dan tidak berdasar. “Jika saya menggunakan ijazah palsu, sudah pasti sejak awal saya tidak bisa ikut Pileg 2019 oleh KPU,” ujar Safaruddin.
Kemudian tuduhan memakai ijazah palsu dalam Pilkada 2020 lalu adalah fitnah yang tidak berdasar. “Kawan-kawan Wartawan mungkin lebih paham dan mengerti dari tulisan atau narasi yang tersaji pada media tersebut,” ungkap Safaruddin, dalam keterangan pers-nya, Sabtu (17/7)
Ia sangat menyayangkan melalui akun media sosial Facebook seperti disengaja disebarkan secara masif oleh si pemilik akun tersebut.
Hal ini dirasakan Safaruddin Dt Bandaro Rajo merupakan rencana dan upaya memprovokasi masyarakat agar terjadi kegaduhan secara umum.
“Kondusivitas daerah merupakan modal untuk membangun Kabupaten Limapuluh Kota ini. Tidak elok pula kegaduhan diciptakan di saat proses pembangunan sedang berlangsung. Apalagi ini ditujukan kepada saya sebagai kepala daerah yang menghibahkan diri dan memiliki tanggung jawab penuh kepada masyarakat dan menjadikan Kabupaten Limapuluh Kota lebih baik di seluruh sektor yang ada,” kata Safaruddin.
Ia menyatakan bahwa berita yang dilansir sejumlah media online berjudul “Oknum Bupati Terpilih Kabupaten 50 Kota Diduga Gunakan Ijazah Palsu”. Kemudian judul berita lainnya; “ Diduga Gunakan Ijazah Palsu Saat Pilkada, Bupati 50 Kota Bungkam” berita tersebut dinilai Safaruddin tendensius dan tidak mengacu dengan Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak berimbang dan adil dan mencampur adukan fakta dan opini yang telah merugikan pribadinya.
Dinyatakan Safaruddin, kalau ada yang melaporkan soal dugaan ijazah palsu tersebut, tentu itu adalah hak setiap warga negara. Di samping itu dirinya siap menghadapi semua proses yang harus dilalui. Ia mengaku heran, kenapa masalah pengunaan ijazah palsu ini muncul setelah pasangan Safaruddin- Rizki (Safari) memenangkan kontestasi pilkada yang berjalan dengan demokaratis pada tanggal 9 Desember 2020 lalu.
“Heran saja, pilkada sudah kita lewati berikut tahapan dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Siapa saja memiliki hak dan boleh membuat penilaian terhadap diri saya sebagai kepala daerah. Namun janganlah menyebarkan informasi bohong (hoaks) dengan judul yang sangat provokatif mengiring pembaca dan penerima kepada opini yang negatif dan merugikan pihak yang diberitakan,” sebut Safaruddin.
Dijelaskannya, semua proses demokrasi telah dia ikuti bahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), juga telah dilalui dan majelis hakim MK menolak seluruh gugatan yang diajukan ke MK, sehingga pada tanggal 26 Februari 2021 dinyatakan resmi dan sah menjadi Bupati Kabupaten Limapuluh Kota. “Sebagai calon kepala daerah ketika itu, proses ini wajib dan sudah saya ikuti semua dari awal hingga akhir,” jelasnya.
Safaruddin mengaku dirinya sangat merasa dirugikan atas berita tersebut. Di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang mana Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bersama Forkopimda sedang melakukan tugas-tugas penting untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi untuk masyarakat, dirinya ditimpa dengan pemberitaan yang menyudutkan serta memancing kegaduhan publik. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak perlindungan atas pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap dirinya, akan melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.
“Benar, membuat laporan kepada pihak kepolisian. Sebagai Bupati sebenarnya saya enggan menanggapi berita-berita seperti ini. namun sangat kontras nama baik saya tertera di pemberitaan itu. Selain pribadi saya sebagai kepala daerah, hal ini juga sudah berdampak buruk kepada masyarakat dan keluarga saya sendiri.” pungkasnya.
(Rel)
Discussion about this post