UTUSANINDO.COM, PAYAKUMBUH —- Rapat Paripurna Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Payakumbuh Tahun 2022 digelar di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (12/7).
Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda mewakili Wali Kota Riza Falepi, Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan Armen Fiandal, juru bicara fraksi, anggota DPRD, serta perwakilan OPD se Kota Payakumbuh.
Sekda Rida Ananda menyampaikan dengan memperhatikan tujuan dan sasaran pembangunan pada RPJMD Kota Payakumbuh Tahun 2017-2022, maka dapat dijabarkan 5 (lima) Prioritas Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2022. Penyusunan prioritas pembangunan Kota Payakumbuh Tahun 2022 diarahkan pada pencapaian visi dan misi serta program strategis yang belum tercapai dan permasalahan yang muncul dari evaluasi pembangunan tahun 2022.
Prioritas Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2022 adalah peningkatan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya, lalu peningkatan perekonomian yang tangguh, unggul, berdaya saing dan berkeadilan dengan berbasis ekonomi kerakyatan, kemudian peningkatan penataan kota, ketersediaan infrastruktur dan fasilitas umum yang nyaman dan berkelanjutan, lalu peningkatan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), serta terakhir peningkatan pengamalan ajaran agama dan budaya.
Berdasarkan prioritas pembangunan daerah tersebut, Sekda menerangkan Pemerintah Kota Payakumbuh pada tahun 2022 dalam penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022 menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,00 persen, inflasi sebesar 2,85 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,80 persen, tingkat kemiskinan sebesar 5,27 persen, rasio gini sebesar 0,27 persen, dan target IPM sebesar 80,93 persen.
“Ini menjadi tantangan berat buat kita dalam situasi yang belum normal saat ini. Namun Kami yakin berkat kerjasama dan upaya kita bersama apa yang kita targetkan ini bisa kita wujudkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh kedepannya, terutama sektor infrastruktur dan UMKM yang menjadi penopang perekonomian di Kota Payakumbuh,” kata Sekda.
Untuk perhitungan proyeksi pendapatan daerah Kota Payakumbuh tahun anggaran 2022, diproyeksikan mencapai angka Rp.575,3 milyar dengan komposisi terdiri dari Rp.107,7 milyar untuk Pendapatan Asli Daerah Asli Daerah dan Rp.468,03 milyar untuk Pendapatan Transfer.
“Untuk pendapatan daerah yang berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah belum kita anggarkan dalam rancangan ini karena belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah,” papar Sekda.
Proyeksi pendapatan tahun 2022 tersebut telah memperhitungkan tingkat pertumbuhan masing-masing sumber penerimaannya namun untuk pendapatan yang berasal dari pendapatan transfer baru menganggarkan penerimaan yang berasal dari dana transfer umum yaitu DBH dan DAU, sementara DID dan dana transfer khusus yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik belum dimasukkan sebagai bagian dari pendapatan daerah.
Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang terdiri dari Pajak Daerah Rp.17,07 milyar yang bersumber dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Retribusi Daerah Rp.7,97 milyar yang bersumber dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp.8,04 milyar yang bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal pada PDAM Kota Payakumbuh dan PT. Bank Nagari Sumatera Barat.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp.74,83 milyar yang bersumber dari hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, penerimaan bunga deposito dan jasa giro, pendapatan denda, pendapatan denda pajak, pendapatan dari pengembalian, pendapatan dari BLUD RSUD, sumbangan pihak ketiga, pendapatan dari BLUD UPTD-FP, penerimaan kerugian keuangan daerah/TLHP, pendapatan dari jasa layanan BLUD Puskesmas, lain- lain pendapatan BLUD Puskesmas yang sah dan Penerimaan dari Kerjasama Pihak Lain.
Pendapatan transfer adalah dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya yang pada Tahun 2022 untuk dana transfer umum diproyeksikan sebesar Rp.468,03 milyar dengan perincian dari DBH sebesar Rp.10,23 milyar dan DAU sebesar Rp.427,51 milyar, sementara untuk pendapatan yang berasal dari dana transfer khusus yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik serta DID belum dianggarkan. Pendapatan DAU kita masih mengacu kepada penerimaan DAU pada APBD Awal tahun 2021.
“Namun pada tahun anggaran berjalan tahun 2021 ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa bahwa alokasi penerimaan DAU kita turun menjadi Rp. 413,82 Milyar,” papar Sekda.
Sekda Rida juga menerangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah adalah pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang terdiri dari hibah, dana darurat, lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah untuk Tahun 2022 belum kita proyeksikan sambil menunggu informas resmi dari pemerintah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ini biasanya untuk menampung pendapatan hibah dana BOS dan pendapatan atas pengembalian hibah kepada pemerintah,” katanya.
Sementara itu untuk belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran yang untuk Tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp.612,22 milyar.
Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp.36,44 milyar.
Pembiayaan daerah tersebut terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran pembiayaan. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Penerimaan Pembiayaan daerah pada Tahun 2022 bersumber dari SiLPA yang diproyeksikan berjumlah Rp.36,44 milyar.
Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2021 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SILPA yang direncanakan. (Relis)
Discussion about this post