UTUSANINDO.COM, PADANG– Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, H.M Nurnas menilai Pemrov Sumbar dalam hal ini Gubernur, terlambat menyikapi pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai di tiga daerah di Sumbar hari ini, Senin (12/7/2021).
“Pemberlakuan ini (PPKM Darurat), harusnya gubernur terlebih dahulu. Karena Gubernur belum bersikap, tiga daerah mengambil tindakan cepat sesuai arahan Satgas pusat,” ujar Nurnas
Diketahui, tiga daerah yang melaksanakan PPKM yang sama dengan Jawa – Bali ini masing-masing, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Nurnas membandingkan, dulu kata dia pada masa Gubernur Sumbar periode sebelumnya, Irwan Prayitno, kebijakan pengendalian Covid-19 di kabupaten/kota di Sumbar selalu dikomandoi Pemprov dengan cepat menerbitkan Surat Edaran untuk pemkab/pemko.
“Harusnya gubernur mengambil kebijakan awal, tidak seperti sekarang,” sesal Sekretaris Fraksi Demokrat ini.
“Harusnya jika terjadi lonjakan kasus, Pemprov harusnya bersikap cepat,” sambung Nurnas.
Nurnas juga sangat menyesalkan lambatnya pemerintah provinsi dalam melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga terjadi keterlambatan ini.
“Saya berharap kedepan tidak akan ada lagi keterlambatan seperti ini, artinya responship harus tinggi dengan cara membangun komunikasi,” tukuk Nurnas mengakhiri.(fwp-sb)
Discussion about this post