UTUSANINDO.COM, PADANG – Sekretaris Fraksi Demokrat juga merupakan sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar HM Nurnas mengatakan, pihaknya memutuskan menolak pengesahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020, karena salahsatunya capaian realisasi pendapatan daerah mencapai 99,10 persen dan capaian realisasi belanja daerah belum dapat dikatakan sebagai sebuah prestasi.
“Masih banyak permasalahan dalam pengelolaan APBD dan perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 baik dari aspek perencanaan, maupun dari aspek pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” ujar HM Nurnas di ruang kerjanya DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa, 29 Juni 2021.
Menurut HM Nurnas, pihaknya menilai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI dari penilaian belum sesuai.
“Kami menilai masih belum sesuai dengan kenyataan,” ujar HM Nurnas.
Lanjut HM Nurnas, ada beberapa hal yang tidak bisa diterima dalam laporan pertanggung jawaban tersebut, sehingga perlu untuk ditindak-lanjuti, untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
“Saat ini merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan tetap berbentuk Perda, dimana 3 Fraksi menolak walaupun akhirnya kalah pada foting,” ulas Nurnas.
Ditambahkan Nurnas, alasan 3 fraksi menolak, karena ada temuan BPK adanya kemahalan, ada penawaran yang sama, orang melaksanakan tidak ada kredibilitas.
BPK juga menemukan secara reguler pada BPBD ada RP 7,631 M, meskipun sudah dikembalikan dalam bentuk uang tunai Rp.1,1M dan sertifikat tanah luas 300M3 beserta isi dengan nilai Rp 6 M lebih, artinya kerugian materi selesai, namun BPK meminta agar ada sanksi tegas gubernur padan kalaksa BPBD, namun sampai saat paripurna belum ada tindakan.
“Paripurna saat ini sebenarnya menindak lanjuti hasil pemeriksaan khusus BPK kinerja atas efektifitas infrastruktur gedung dan bangunan tahun 2020, dimana pelaksanaan belum mempunyai target penyelesaian, tidak sesuai kesepakatan kontrak dan tidak mengukur serta mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, termasuk mitigasi juga tidak diperhitungkan,” ulas Nurnas.
Ditambahkan HM Nurnas, pihaknya fraksi partai Demokrat selama ini nyinyir agar pembangunan dilengkapi dokumen, namun beberapa gedung belum memenuhi dokumen diantaranya, Gedunng main stadium utama Lubuk Alung, OK sentral Ahmad Muchtar, gedung kebudayaan dan lainnya.
“Stadium utama tadinya dibuat untuk persiapan PON 28 tahun 2024, dimana rancangannya mengatakan sebagian besar dari APBN, ternyata PON gagal di Sumbar, pada waktu itu sudah ditanyakan partai Demokrat karena anggarannya besar, sementara sampai saat ini baru selesai 32,85% maka BPK meminta agar ada kajian komprehensif,” tambah Nurnas.
Selain itu, gedung kebudayaan menelan dana Rp. 340 M lebih, dengan tiga zona yang akan sangat mewah, namun apa manfaatnya, dan dokumennya juga tidak lengkap baik IMB maupun surat tanah, kalaupun ada IMB tahun 2017 sementara pembangunan sudah dilaksanakan pada 2016, sementara dua zona lainnya tidak memiliki IMB sama sekali.
“Kita mau semua bermanfaat untuk pemerintah dan masyarakat, apa lagi kita sudah melakukan repokusing, kami menyadari hal tersebut, namun ketika Demokrat bertanya kemana anggaran itu dihabiskan, namun pemerintah hanya memberikan secara global, karena tidak ada kejelasan maka kami menolak,” tegas Nurnas lagi.
Lebih jauh dikatakannya, Demokrat selalu mengingatkan, namun tiap tahun selalu terjadi kesalahan berulang-ulang, diantaranya proses lelang dan lainnya.
“Kita mitra, karena itu sering kita ingatkan, namun setiap tahun pengerjaan proyek tidak tepat waktu, selain itu kekecewaan mendasar Demokrat dimana pada sebelumnya Sumbar menjadi contoh penangan covid-19, namun hari ini semakin bertambah bukan semakin mereda, sepertinya gubernur dan wakil tidak bisa berkordinasi dengan kabupaten dan kota, padahal TNI dan Polri sudah tunggang langgang, padahal kita sudah punya Perda AKB, dimana Gubernur dan wagub karena ini menyangkut jiwa dan nyawa warga Sumbar,” ujar Nurnas
Kedepan Nurnas meminta, dibawah kendali Mahyeldi dan Audy agar bisa menuntaskan kendala lama, dengan melakukan evaluasi terhadap OPD, dimana ada 58 kegiatan yang tidak bisa menyerap anggaran dengan baik.
“Kita tidak benci pada siapapun, maka kita akan tetap melakukan koreksi meskipun itu hasil kepala daerah lama, maka menjadi pembelajaran bagi kepala daerah saat ini,” ujar Nurnas.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, pembahasan dilakukan Badan Anggaran dan TAPD disepakati besaran angka- angka dalam Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020.
“Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 6.364.065.756.244.41 atau 99.10 persen dari target ditetapkan. PAD sebesar Rp. 2.255.072.985.427.41 atau 103.70 persen,” ujar Supardi.
Lanjut Supardi, dana perimbangan sebesar Rp 4.002.468.880.936 atau 96.89 persen. Lain- lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 106.523.889.881 atau 91.73 persen. Realisasi belanja daerah sebesar Rp 6.408.293.788.337.93 atau 95.22 persen dari alokasi disediakan.
Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 4.412.967.832.034.80 atau 97.31 persen.
Belanja langsung sebesar Rp. 1.995.325.956.303.13 atau 90.89 persen.
Dari capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, maka terdapat defisit sebesar Rp 44.228.032.093.52.
Realisasi pembiayaan daerah Rp 305.078.656.299.59 atau 98.93 persen terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 337.485.656.299.59 bersumber sisa belanja.
“Pengeluaran pembiayaan Rp 32.407.000.000 digunakan untuk tambahan penyertaan modal PT Bank Nagari, PT Jamkrida dan pembayaran hutang,” ujar Supardi
Dijelaskan Supardi,berhubung cukup banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran terdapat dalam APBD dan perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020, maka DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan catatan.
“Bahwa DPRD tidak bertanggungjawaban terhadap semua permasalahan dalam pelaksanaan APBD dan perubahan APBD tahun 2020 mengakbitakan munculnya kerugian daerah dan munculnya tindakan hukum lainnya,” ujar Supardi.
Lanjut Supardi, dari persetujuan DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020.
Catatan penting perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah terkait pengelolaan keuangan daerah tahun 2020. Meskipun opini BPK terhadap LKPD tahun 2020 adalah WTP, akan tetapi kondisi rill dalam pengelolaan keuangan daerah, belum sepenuhnya mengambarkan terwujudnya prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efesien dan taat asas.
“Kondisi dilihat cukup banyak permasalahan dan terdapat indikasi kerugian daerah cukup besar sebagai akibat salah penggunaan anggaran,” ujar Supardi.
Permasalahan dan kelemahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2020. Umumnya disebabkan kelamahan aspek perencanaan, pengawasan dan keterlambatan proses penggadaan barang dan jasa.
Permasalahan ini terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan tidak adanya evaluasi dan perbaikan dilakukan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah
Tidak seriusnya pemerintah daerah dan OPD terkait menuntaskan penyelesaian tindaklanjut LHP BPK dan bahkan belum jelasnya pengembalian kerugian daerah dari kasus SPJ Tanah Fiktif, pengembalian kerugian daerah dana penanganan covid-19 serta tindak lanjut LHP lainnya.
Belum ada upaya sungguh- sungguh pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah, deviden BUMD dan sumbangan pihak ketiga.
Tidak ada terobosan dan inovasi yang cukup berarti menggali sumber – sumber pendapatan baru dan permasalahan asset daerah dibiarkan berlarut- larut.
Hibah tanah dan kerjasama pengelolaan stadium utama Sumatera Barat dengan UNP menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki perencanaan matang dalam pembangunannya.
Meskipun hibah kepada pihak ketiga untuk kepentingan umum dapat dilakukan tanpa persetujuan DPRD akan tetapi seyogyanya dalam etika pemerintah daerah setiap kegaiatan- kegiatan strategis sebaiknya dibicarakan bersama dengan DPRD.
Fraksi- fraksi telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya terhadap Ranperda tentang pertanggungkawaban pelaksanaan APBD tahun 2020.
Dari 7 fraksi di DPRD, ada 3 Fraksi menerima fraksi PKS, fraksi PAN, Fraksi PPP dan Nasdem. 3 Fraksi menolak pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PDI- P & PKB.
Sedangkan 1 Fraksi yaitu fraksi partai Golkar dapat menerima sebagian yang masih memerlukan penjelasan lebih lengkap dari pemerintah daerah.
Sesuai pasal 9 ayat 4 huruf a peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018, bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian hasil pembahasan pembicaraan tingkat I termasuk pendapat fraksi dan dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD dan akhirnya dengan penyampaian akhir kepala daerah.
Sesuai pasal 197 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, bahwa paling lambat 1 bulan sejak disampaikan, DPRD bersama Kepala Daerah menetapkan kesepakatan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Dan apabila DPRD dan Kepala Daerah tidak dapat menyepakatinya, maka Gubernur akan menetapkan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Tampak paripurna diskor 15 Menit dan pimpinan fraksi melakukan pertemuan di ruang ketua DPRD Sumbar.Setelah skor dicabut dilanjutkan.
Hadir 50 orang anggota DPRD Sumbar terdiri dari 11 orang Fraksi partai Gerindra , fraksi PKS 10 orang , Fraksi Demokrat 9 orang, Fraksi PAN 7 orang, Fraksi Partai Golkar 7, Fraksi PPP/Nasdem 4 orang, PKB/ PDI- P 2 orang anggota.
“Anggota DPRD Sumbar menerima berjumlah 28 orang anggota DPRD Sumbar dan tidak menerima 22 orang dengan abstein 0 orang dengan total 50 orang.
Maka dengai disetujui ranperda pertanggungjawaban APBD 2020 sebanyak 28 orang, maka dapat disetujui ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2020.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih saran dan masukan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
“Kita akan menjadikan masukan DPRD menjadi bahan pertimbangan disetiap kebijakan dimasa akan datang,” ujar Audy Joinaldy politisi PPP ini. (Yc)
Discussion about this post