UTUSANINDO.COM,( PAYAKUMBUH) – – Rapat paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh terpaksa diundur berdasarkan hasil keputusan forum, Kamis (27/5).
Diundurnya rapat paripurna yang sangat penting bagi tahapan pembahasan ranperda yang akan menjadi perda itu karena Wakil Wali Kota Erwin Yunaz yang dijadwalkan hadir sebagai perwakilan representatif dari pemerintah kota belum juga datang, hingga molor 2,5 jam dari jadwal.
“Rapat seharusnya dimulai pada pukul 9.00 WIB, namun hingga pukul 11.30 WIB, belum bisa dimulai. Sementara 7 juru bicara fraksi dan anggota DPRD bersama perwakilan OPD sudah hadir,” kata Pimpinan Rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD Armen Faindal.
Menurut Armen, anggota DPRD telah memenuhi syarat hadir untuk bisa memulai rapat. Dirinya selaku pimpinan sidang harus menunda rapat paripurna berdasarkan keputusan Forum, karena sebagai lembaga legislatif, kekuatan berada di putusan bersama.
“Penundaan permintaan dari forum peserta rapat hingga waktu yang ditentukan kemudian, lalu akan dijadwalkan kembali,” ungkapnya.
Ketua Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyebut mungkin wawako ada keperluan mendesak, DPRD menyikapinya dengan positif saja.
“Ini hal yang wajar dan di daerah lainpun pernah mengalaminya,” ulasnya.
Begitu juga halnya disampaikan oleh Anggota DPRD lainnya seperti YB. Dt. Parmato Alam, Ismet Harius, Erward DF, dan yang lainnya.
Sekretaris Dewan Dewi Novita menyebut persiapan teknis rapat sudah oke. Tertundanya acara wajib ini tentu harus dijadwalkan kembali.
“Dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan fraksi ini, tugas kepala daerah hanya mendengarkan saja penyampaian juru bicara fraksi di DPRD,” kata Dewi. (FS/RZ)
Discussion about this post