UTUSANINDO.COM, Bogor, —Bimtek Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengekta Informasi Publik
dengan pemateri dari Litbang Mahkamah Agung RI dan PTUN Muzer, Sekretaris Komisi Infornasi (KI) Pusat mengatakan kegiatan ini bagian dari pencerahan terntang ilmu drafting keputusan.
“Juga dalam rangka satu modul keputusan majelis komisioner KI se Indonesia, ” ujar Muzer pada laporan pembukaan Mimtek di Hotel Royal Padjajaran Bogor Jaea Baray, Rabu 9/11-2021.
Komisi Informasi sebagai quasi peradilan, lembaga KI ini diberi UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menerima,. memeriksa dan mrmutuskan sengekta informasi publik.
“Ya, putusan majeli terkait sengketa informasi publik, sah dan mengikat jika saat diputuskan atau 14 hari sejak putusan diterima, para pihak tidak mengajukan keberatan ke peradilan baik PN atau PTUN, ” ujar Komisioner KI Sumbar Adrian yang menjadi peserta Bimtek sejak hari ini hingga 11 Juni 2021.
Muzer juga mengatakan Bintek ini out putnya adalah kualitas putusan majellis komisioner KI Sumbar.
“Kualitas putusan majelie KI se Indonesia selama ini baik, usai Bimtek ini akan lebih baik lagi, ” ujar Muzer. (rilis: ppid-kisb)
Discussion about this post