UTUSANINDO.COM – Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan jumlah rumah ibadah seperti Masjid lebih kurang 34 buah dan mushallah 54 unit.
Dalam sejumlah sebanyak 34 Masjid di Sungai Pagu baru 18 buah Masjid yang sudah disertifikatkan, selebihnya belum ada status kepemilikan lahan, hanya sebatas dihibahkan saja.
Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bagi sebuah bangunan yang akan diberi bantuan dari pusat harus memiliki sertifikat kepemilikan.
Hal ini disampaikan kepala KUA Sungai Pagu Hafizh Aulia Rahman SHI.MA memberikan ceramah dimasjid Lama Nurul Huda Nagari Koto Baru, Rabu (21/4), lebih jauh Hafiz, masih banyak Masjid yang belum mau menguris sertifikat kepemilikan ini.
Hal ini disebabkan oleh sebagian pengurus Masjid yang Bblum siap untuk mengurus, ada juga kepengurusan sebuah Masjid itu sudah tua tua, sehingga tidak ada kemauan untuk melakukan pengurusan.
Diakui sampai saat ini, disejumlah masjid masjid masih banyak pengurus pengurus itu orang lama atau sidah tua tua, mereka tidak ada lagi keinginan untuk itu, penyebabnya banyak juga, perama mereka sudah usia lanjut pengalaman tidak ada lagi, dan juga faktor lainya.
Saat ini pihak KUA sedang melakukan pe dataan sejumlah Mishallah dan Masjid, untuk dibuatkan sertifikat kepemilikanya.
Sekarang ada satu nagari Pasir Talang, Kecamatan Sunhai Pagu, yang sudah mendata sebanyak 11 buah Mushallah dan akan dibuatkan sertifikat kepemilikanya.(MK)
Discussion about this post