UTUSANINDO.COM,(SOLSEL) – Polres Solok Selatan menggelar operasi antik selama 14 hari dimulai dari tanggal 30 Maret hingga 20 April 2021.
Dari hasil operasi itu, dua kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Solok Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Solok Selatan melalui Wakapolres Kompol A.Surya Negera saat menggelar pers relis di arena lapang tembak M.Yasin Makopolres, Rabu (21/4/2021)
Wakapokres menjelaskan terungkapnya kasus penyalagunaan narkotika jemis sabu sabu didua lokasi berbeda.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada warga yang menggunakan narkoba sehingga pada hari Selasa 30 April 2021 sekitar pukul 23.30 Wib dilakukan pengerebekan dirumah diduga tersangka narkoba Indra Bin Asrial Alias In Gordat ( IG) (50)
Pria ini merupakan Warga Jorong Sungai Talu, Nagari Sako Selatqn, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, diamankan tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit sepeda motor tanpa.plat nomor merek Yamaha Mio warna putih, satu unit Handpone Merek Nokia warna hitam, satu buah bong terbuat dari botolnplastik warna kuning, dan satu buah mancis.
Kronologis kejadian dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa didaerah yersebit, sering terjadi transaksi narkoba.
Oleh karena itu Sat Narkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat itu selama empat bulan, dan pada hari Selasa tanggal 30 maret sekira pukul 23.30 dilakukan penggerebekan terhadap IG dirumahnya
Dalam pengerebekan itu IG tidak bisa berkutik, karena sudah dilakukan penuergapan disekitar rumahnya, dan memudahkan proses penangkapan.
Dari informasi sementara dari diduga tersangka IG, bahwa barang haram tersebut didapat dari salah seorang temanya berinisial TB dan TB sedang dilakukan pengembangan.
Penangkapan kedua terjadi di Jorong Bariang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, pada hari Sabtu 20 April 2021 sekira pukul 22.00 Wib atas nama Asrizal Indra alias Mak Enggi ( AI) (55).
Ditangan tersangka ditemukan juga 31 paket narkotika jenis sabu, empat buah plastik warna kuning, dua buah kaca pirex, satu buah bongbyerbuat dari botol plastik, dan satu buah dompet warna coklat.
Hari itu juga dilakukan pemusnaham barang bukti beruoa narkotika jenis sabu dengan jumlah 34 bungkus kecil dengan cara diblender.
Pemusnaham barang barang bukti itu langsung disaksikan Kabag Ops Surya Antoni Kejari Solok Selatan diwakili Kasi Pidum Hironimus Tafona Kasat Narkoba Iptu Hendri, anggota Koramil Sangir, Dinas Kesehatan.
Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp1 milyar paling banyak Rp10 milyar.
Discussion about this post