UTUSANINDO.COM, PASAMAN – Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis Hadiri Peresmian Gedung Baru Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Kabupaten Pasaman yang diresmikan langsung penggunaannya dengan ceremony pengguntingan pita oleh Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Barat Suharman Bc.Ip.SH.MH, Selasa (7/07).
Turut hadir pada acara tersebut, Bupati Pasaman, Kepala Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Sekda Pasaman, Bupati Kabupaten Pasaman Barat yang mewakili, Forkopimda Pasaman, OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman juga Camat se-Kabupaten Pasaman serta Wali Nagari se-Kecamatan Lubuk Sikaping.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Dani Cahyadi melaporkan, Terima kasih serta bangga telah di resmikannya unit kerja kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam ini di Kabupaten Pasaman, pentingnya unit kerja kantor Imingrasi ini karena permohonan pembuatan paspor yang berasal dari masyarakat Kabupaten Pasaman maupun Pasaman Barat relatif tinggi mencapai 30 persen dari seluruh total pengurus paspor yang dilayani kantor Imigrasi Agam.
Selanjutnya, kami juga merasa bahwa jarak antara Kabupaten Pasaman dengan Kabupaten Pasaman Barat ke kantor Imigrasi yang ada di Agam tidaklah dekat sehingga kami berupaya untuk menetapkan layanan bagi masyarakat di pasaman ini, kami melayani pembuatan paspor dengan menjemput bola di dua Kabupaten yakni kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dua minggu sekali yaitu pada hari Selasa di Pasaman Barat serta Hari Rabu di Pasaman dengan 30 permohonan sekali layanan. Kantor unit kerja Imigrasi Kelas II Non TPI Agam yang diresmikan di Pasaman ini dekat jangkauannya dari Kabupaten tetangga.
Bupati Pasaman H.Yusuf Lubis menyampaikan Pemerintah Daerah beserta masyarakat Kabupaten Pasaman mengucapkan terima kasih dan Penghargaan yang tinggi kepada segenap jajaran kementerian Hukum dan HAM bidang Imigrasi yang telah komitmen penuh sehingga seluruh proses yang dilalui selama ini berjalan lancar sehingga telah diresmikan nya kantor Imigrasi kelas II Non TPI Agam di Kabupaten Pasaman akhirnya terlaksana.
“Keberadaan kantor Imigrasi ini sangalah besar manfaatnya dalam rangka meningkatkan pelayanan ke imigrasan, mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan jarak tempuh perjalanan yang selama ini jauh jauh ke kabupaten Agam untuk pengurusan dan dapat mengurangi cost selama pengurusan, hal ini memberikan manfaat bagi daerah sekitar Kabupaten Pasaman yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Madina, kabupaten Padang Lawas Utara maupun Kabupaten Rokan Hulu,” ujar Yusuf Lubis.
Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Barat Suharman mengatakan, “Kabupaten Pasaman ini merupakan Kabupaten yang ke 14 untuk membuat unit kerja kantor Imigrasi karena kementerian Imigrasi kita terbatas dengan sarana dan prasarana, setelah pengguntingan pita ini bisa membuat paspor dengan petugas kita.
Dengan adanya gedung baru Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Kabupaten Pasaman ini, kami merasa terbantu untuk pembuatan Paspor bagi masyarakat. Yang mana masyarakat merasa jauh sekarang sudah dekat untuk pengurusan Paspor,” ungkapnya. (Gani)
Discussion about this post