UTUSANINDO.COM, PADANG – – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang lanjutan terhadap pemohon Drs. Daniel St. Makmur, terhadap termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, yang bertempat di gedung KI Sumbar, Kota Padang, Kamis (22/4/2021).
Dalam sidang lanjutan ini, Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari mengatakan gagalnya mediasi, lantaran Pihak kedua bersikukuh bahwa informasi hal yang diminta adalah hal yang dikecualikan. Selanjutnya, Pihak kedua memilih melanjutkan sidang
Dalam sidang pembuktian ini Majelis Komisioner menggali satu persatu bukti yang dilampirkan termohon. Dalam sidang, pihak termohon mengatakan dalam satu objek ada 2 sertifikat.
Namun, pihak termohon tidak bisa membuktikan Karena tidak ada bukti yang jelas, Pihak majelis komisioner meminta pada Pihak Pemohon agar pada sidang berikutnya, untuk membawa surat keterangan luas tanah.
Selain itu, majelis hakim juga minta bukti kwitansi pembelian tanah tersebut agar dibawa pada sidang berikutnya.
Majelis Komisioner juga mempertanyakan pada Pihak Termohon tentang keterbukaan informasi terhadap Warkah atau pembuktian fisik tersebut.
Pihak termohon mengatakan pihak yang boleh mendapatkan hanya aparat hukum dan pemegang hak.
Terkait dengan hal yang disampaikan Termohon mengaku paham. Dia menegaskan, aduan permohon yakni Landasan hukum/Persyaratan formil /proses penerbitan sertifikat.
Saat ditanya majelis komisioner, hal yang diinginkan pihak pemohon bisa diberikan persyaratan formil. Dijawab pemohon bisa.
Ketua Majelis Komisioner mengatakan, sidang berikutnya masuk tahap kesimpulan. Dia meminta pihak termohon segera menyerahkan hal yang diminta pemohon.
Sebelumnya, Tanti mengatakan, bahwa Yanofta, Ridwan Syah, dan Zet Syahadil memberi kuasa kepada Daniel St. Makmur. Dia menjelaskan sidang berlanjut, karena mediasi yang ditawarkan tidak menemui kata sepakat. Pihak kedua memilih untuk melanjutkan sidang. “Sidang kali ini masuk pada pembuktian,” ujarnya.
“Setelah Mediasi, Pihak kedua tidak sepakat, maka hari ini dikembalikan ke Ajudikasi (red-proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi),” ujarnya.
“Untuk memerhatikan hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.
Hakim Tanti Endang Lestari dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta panitera Tiwi Utami. (Rel KI SB)
Discussion about this post