UTUSANINDO.COM, PADANG – Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi memperlihatkan sikap kepemimpinannya yang bijaksana saat memaafkan pelaku tindak pidana yang telah mencemarkan nama baiknya.
Hal itu dilakukan Mulyadi saat melakukan kesaksian di depan persidangan dengan tiga orang terdakwa yang melakukan persekongkolan untuk menjatuhkan nama baik Anggota DPR RI tiga periode tersebut.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Mulyadi menyampaikan bahwa sebagai manusia tidak ada alasan bagi dirinya untuk tidak memaafkan ketiga terdakwa tersebut. Sebagai umat beragama, Mulyadi menyebutkan ,Allah SWT saja selalu membuka pintu maaf bagi hambanya.
“Dengan hati yang bersih tidak ada alasan bagi saya untuk tidak memaafkan, Allah SWT saja maha pemaaf apa lagi kita manusia biasa,” ujar Mulyadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Padang.
Sikap Mulyadi menjadi hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa yakni Robbi Putra Erius yang merupakan mantan ajudan Bupati Agam terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 55 KUHP dan majelis hakim menjatuhkannya vonis 7 bulan penjara. Sedang pelaku utama divonis 9 bulan penjara atas nama Rozi Hendra yang membuat postingan di akun bodong Mar Yanto.
Terdakwa lainnya Eri Sofiar mantan Kabag Umum Pemda Agam divonis 11 bulan penjara, lebih tinggi dari terdakwa lain karena dianggap hakim berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta mencabut BAP juga tidak dengan dasar yang kuat.
Lebih lanjut, Mulyadi menyampaikan, alasan memaafkan semakin kuat karena salah satu terdakwa Eri Sofiar keluarganya telah datang lansung untuk meminta maaf atas perbuatannya.
“Saya maafkan yang mulia apa lagi salah satu terdakwa atas nama Eri Sofiar istri dan anaknya datang ke rumah aspirasi saya di Bukittinggi sambil menangis,bahkan Eri Sofiar menyampaikan bahwa keluarga mereka mengidolakan dan memilih saya di Pileg 2019 yang lalu,” jelas Mulyadi.
Anggota DPR RI peraih suara terbanyak se-Sumbar ini berharap, kedepan tidak ada lagi upaya-upaya menjatuhkan seseorang dengan membuat informasi yang tidak benar. Mejelang Pileg dan Pilkada banyak orang melakukan serangan dgn pola hoax dan fitnah, yang sering tidak saya gubris karena saya tahu masyarakat Sumbar adalah pemilih cerdas dan tidak gampang dihasut dgn cara2 seperti itu. Proses hukum terhadap kasus ini, diharapkan agar menjadi pelajaran bagi siapapun untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan menjauhkan diri dari berita hoaks dgn tujuan mengiring opini yang tidak bener terhadap seseorang yang dapat memecah belah,serta menimbulkan perselisihan antar pendukung.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi ujaran kebencian, penghinaan ataupun hoax ditengah masyarakat Sumatera Barat, semoga semua ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas Mulyadi sebelum mengakhiri kesaksiannya di persidangan Pengadilan Negeri Padang.
Majelis hakim sependapat dengan JPU tentang peran dari ketiga terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang akhirnya memvonis penjara bagi ketiganya, hal itu dilakukan demi tujuan dari pemidanaan yaitu “efek jera”.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang pada sidang pembacaan putusan pada tanggal 3 November 2020. Ketiga pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwa dan dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Dari fakta yang terungkap dipersidangan terbukti terjadinya konspirasi dan persekongkolan jahat untuk melakukan postingan di akun Facebook bodong Mar Yanto. (*)
Discussion about this post