UTUSANINDO.COM, PADANG – -Ups.. siang tadi Bawaslu se Sumbar dipimpin Komisionar Bawaslu Nurhaida Yetti dan Alni serbu Kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar, handeh ada apa ya?
Nuhayeti mengatakan datang ke KI dalam rangka menjalankan perintah UU 14 tahun 2008 dan Perbawaslu tentang pengelolaan Informasi Publik.
“Sengaja ramai sebagai bukti Bawaslu komit dan konsisten terhadap keterbukaan informasi publik yang diatur undang-undang dan Perbawaslu RI,” ujar Nurhauda Yetti, Selasa 30/3-2021 siang .
Alni juga menegaskan bahwa Bawaslu berkewajiban menurut regulasi menyerahkan laporoan pengelolaan informasi publik ke Komisi Informasi dan ke Bawaslu RI.
“Sejak dua tahun belakangan pengelolaan informasi publik di Bawaslu sudah terintegrasi nasional dan memiliki e-PPID,” ujar Nurhaida Yetti.
Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska bersama Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Adrian Tuswandi terkejut dengan kehadiran lembaga yang mengawasi Pemilu dan Pemilihan di Sumbar.
“Pertama, ini surprise bagi Komisi Informasi bahwa ada satu badan publik yaitu Bawaslu yang menyerahkan serentak laporan pengelolaan informasi publik 2020, dan ketua, ini petama sejak KI Sumbar ada 2014 dan momen penyerahannya pas satu hari sebelum batas waktu diberikan UU yaitu 31 Maret,”ujar Nofal.
Adrian Tuswandi mengapresiasi cara penyampaian dilakukan Bawaslu Sumbar seperti siang tadi itu.
“Ini sangat membantu booming-kan keterbukaan informasi publik di Sumbar, karena lembaga sekelas Bawaslu taat pada UU 14 Tahu! 2008,” ujar Toaik biasa Adrian disapa koleganya di Padang.
Toaik juga mengatakan soal keterbukaan informasi publik sangat sinergis dengan tagline Bawaslu ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu’.
“Sebab bersama rakyat awasi Pemilu tanpa berbasiskan keterbukaan jadi percuma pengawasan itu. Dan Jajaran Bawaslu Sumbar dari catatan KI sukses melaksankan tugas pengawasannya serta dalam potret KI Sumbar, Bawaslu Sumbar dan Bawaslu Solok tahun 2020 juga sukses mendapatkan prediket informatif,” ujar Toaik.(rilis: ppid-kisb)
Discussion about this post