UTUSANINDO.COM, PADANG ,—Keberadaan anggaran Komisi Informasi (KI) di Dinas Kominfo adalah perintah Pasal 29 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan anggaran KI yang melekat di dinas tersebut menurut Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri tidak bisa dipreteli apalagi sampai dipotong.
“Anggaran KI itu tok sebagaimana diusulkan dan ditetapkan oleh DPRD Sumbar. Melekat iya karena regulasi, untuk dipreteli apalagi dipotong oleh dinas terkait tunggu dulu,” ujar Syamsul Bahri saat menerima Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama Komisioner lain dan Asisiten Ahli KI Sumbar, Selasa 30/3-2021 di ruang rapat Komisi I DPRD Sumbar.
Menurut Syamsul Bahri memotong anggaran Komisi Informasi adalah pelanggaran sistem angaran.
“Komisi I sesuai fungsi kedewanan akan melaksanankan tugas pengawasan, karena memotong anggaran Komisi Informasi yang disepakati bagi saya masuk kepada kejahatan anggaran,” ujar politisi senior PDI Perjuangan di Sumbar ini.
Bahkan jika ada pemotongan karena persetujuan dan pengesahan alokasi anggaran ke Komisi Informasi Sumbar adalah DPRD Sumbar
“Jadi kalau ada pemotongan saya minta Komisi Informasi melaporkan tertulis kepada Komisi I DPRD Sumbar,” ujar Syamsul Bahri yang berkomitmen pasangan badan untuk amggaran dan fasilitasi kerja KI Sumbar kedepan.
Selain itu Syamsul Bahri juga mengapresiasi adanya struktur Asisten Ahli Komisi Informasi yang diisi oleh anak muda hebat karena berhasil menyisihkan 2000 peserta test awal tahun lalu.
“Saya bangga bisa bertemu Asisiten Ahli KI Sumbar ini, tapi miris ketika tahu honornya 3 juta rupiah, saya minta Komisi Informasi untuk mencarikan regulasi dan pembanding agar honor Asisten Ahli ini bisa naik tahun depan,” ujar Syamsul Bahri.
Terlepas dari itu Syamsul minta Asisten Ahli KI Sumbar tetap kerja serius.
“Bantu lembaga ini dengan jujur dan manut pada aturan perundang-undangan,”ujar Syamsul Bahri.(rilis:ppid-kisb)
Discussion about this post