UTUSANINDO.COM , SIJUNJUNG – Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung, Senin 15 Maret 2021.
Kepala BKAD, Drs.Endi Nazir mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi dan bimtek untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman ASN di lingkup Pemkab Sijunjung terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020.
“Sosialisasi dan bimtek ini juga bertujuan untuk memperkenalkan secara lebih lengkap dan rinci SPID sebagai sistem informasi terintegrasi perencanaan, penganggaran, pelalsanaan dan pertanggungjawaban APBD,” ujarnya
Peserta dari kegiatan tatap muka sosialisasi ini lanjut Endi Nazir, diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkup Kabupaten Sijunjung dan secara virtual oleh peserta lainnya.
” Sedangkan kegiatan tatap muka Bimtek SIPD diikuti oleh Bendahara dan PPK seluruh perangkat daerah Kabupaten Sijunjung dan secara virtual oleh peserta lainnya,” lanjutnya.
Narasumber pada kegiatan ini tambah Endi Nazir, adalah Dr.Drs. Horas Maurits Panjaitan, MEc. Dev, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban keuangan daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang memberikan materi melalui Virtual.
” Selanjutnya Andri Sastriajati dan Bayu Noor Cahyanto, tim narasumber teknis SIPD Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia”, tutup Endi Nazir.
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP. Msi secara resmi membuka sosialisasi dan bimtek mengatakan, Permendagri no 77 tahun 2020 ini diterima daerah sekitar bulan Februari 2021, dirasa kurang diterima para pengelola keuangan di Pemerintah Daerah dikarenakan dalam masa pandemi.
“Kami Pemda Kabupaten Sijunjung merasa perlu untuk melakukan sosialisasi permendagri no 77 tahun 2020 ini untuk menyamakan persepsi antara pengelola keuangan langsung dari Kemendagri yang seyogyanya adalah pelaku dalam pembuatan aturan ini, sehingga tidak adalagi bias penafsiran dalan memaknai suatu aturan,”ujarnya.
Menurut Benny, pihaknya berharap Direktur dan tim dari Kemendagri dapat memberikan arahan yang seluas luasnya dalam acara sosialisasi saat ini, sehingga dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan untuk kedepannya dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang- undangan.
”Kita semua sebagai pengguna anggaran dapat mengerti dan diharapkan juga terus mempelajari dan mengupdate ilmu terkait dengan pengelolaan keuangan ini,” harap Bupati Benny.
Tampak acara dihadiri Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, Wakil Ketua DPRD , Syofian Hendri, Sekdakab Sijunjung, Zefnihan, Staf Ahli Bupati, Asisten , Kepala OPD , Kabag Lingkup Setdakab dan Camat se Kabupaten Sijunjung.(rel)
Discussion about this post