• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

JMSI Sumbar Diverifikasi Faktual Dewan Pers

7 Maret 2021
JMSI Sumbar Diverifikasi Faktual Dewan Pers

UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Pers (DP) melakukan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat, Minggu, (7/3/2021) malam. Jumlah Pengda JMSI yang telah dilakukan verfak oleh DP hingga 7 Maret 2021 berjumlah 5 Pengda yakni Kepri, NTB, Sumut, Sultra dan Sumbar. Sementara hari ini, Senin (08/03/2021) akan dilakukan verfak untuk Pengda JMSI Jawa Timur.

Dari 19 keanggotaan yang diverifikasi Ketua Tim Verfak DP, Jamalul Insan didampingi dua orang sekretariat, Irwan dan Fajar, 16 media dinyatakan memenuhi syarat. Pun begitu dengan persyaratan legalitas pengurus daerah.

Berita Lainnya

Bunda Reffan bersama Gebu Minang Sukses Bikin Sumbar Malagak Tacelak

KSR PMI Unit UNP Musyawarah Berlangsung Meriah

DPRD Kota Padang Rapat Paripurna Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022

“Setelah diteliti legalitas organisasi dan kepengurusan serta keanggotaan, JMSI Sumatera Barat felah memenuhi syarat. Untuk keanggotaan, telah melewati ambang batas keanggotaan sebanyak 10 media,” ungkap Jamalul Insan.

Jamal berpesan, JMSI Sumatera Barat aktif mendorong anggota untuk diverfak DP. Kemudian, berperan aktif menciptakan iklim industri pers yang sehat dan bermartabat.
Verfak JMSI Sumatera Barat ini dikawal langsung Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba dan Novermal Yuska (Ketua Bidang Hukum dan Advokasi)

Verfak ini sendiri dihadiri Ketua JMSI Sumatera Barat, Syahrial Azis, Aguswanto (sekretaris), Al imran (bendahara) serta pegurus lainnya seperti Yuliadi Chandra, Helmi Boy, Thamrin, Daniel, Herlina dan lainnya.

Syahrial Azis mengatakan, JMSI Sumbar dilantik 27 Desember 2019 lalu, pada 6 Maret 2021 kemarin, juga telah melaksanakan rapat kerja daerah pertama.

Ditambahkan Aguswanto, dari 19 anggota JMSI Sumbar, DP menyatakan, 4 media sudah terverifikasi secara faktual. Sebanyak 4 media lagi, telah berstatus terverifikasi administrasi oleh DP.

Empat media, legalitas akta perusahaan telah sesuai dengan ketentuan. Sebanyak empat media  tujuan perusahaan (Pasal 3 akta perusahaan) ada media onlinenya, tapi masih bercampur dengan usaha lain. Sisanya sebanyak 3 media lagi, Pasal 3 akta perusahaan tak sesuai dengan ketentuan.

“KIta mengucapkan terima kasih psda Tim Verfak DP yang telah bersedia ‘diculik’. Karena, begitu mendarat di bandara sekitar pujul 17.30 WIB, langsung kita bawa ke Sekre JMSI untuk lakukan Verfak,” kata Aguswanto.

“Alhamdulillah, dalam waktu 2,5 jam diverifikasi faktual dan Terimakasih pada kawan kawan anggota dan para pihak lain yang mendukung penuh Verfak ini ,” tambahnya.

Yang diverifikasi faktual oleh Dewan Pers, yakni kantor Pengda JMSI dengan sejumlah atributnya seperti perlengkapan kantor, bendera plus pataka, gambar Presiden dan Wapres tersedia di dalam ruangan kantor.

Selanjutnya, papan nama organisasi serta kelengkapan badan hukum perusahaan pers yang tergabung dalam Pengda JMSI. Di antaranya, fotocopy akta masing-masing perusahan pers, fotocopy Kemenkumham dan program kerja Pengda JMSI.

Kemudian, fotocopy AD/ART, fotocopy NPWP, fotocopy buku rekening Pengda JMSI, fotocopy KTP pengurus (ketua, sekretaris, bendahara dan minimal 2 pengurus lainnya). Lalu, keterangan domisili kantor dan papan struktur pengurus. (relis)

Post Views: 810
ShareTweetSend
Previous Post

Anggaran Nagari Harus Diprioritaskan Dukung Ekonomi Masyarakat

Next Post

ASN di Bukittinggi Wajib Sholat Subuh Berjamaah, PAN Sebut Sesuai Revolusi Mental

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS