UTUSANINDO.COM, PAINAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R.Andika Dwi Prasetya mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memiliki program bantuan hukum yang ditujukan pada setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri
“Penerima bantuan hukum juga dapat berasal dari anak, penyandang disabilitas, perempuan, penduduk lanjut usia, tenaga kerja Indonesia, orang atau kelompok rentan lainnya sesuai dengan konteks daerahnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Andika
saat membuka kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di operation room kantor bupati Pesisir Selatan, Selasa (23/2).
Menurut Andhika, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi lanyanan bantuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Sebagai acuan, pada tahun 2020 kemarin Pemerintah melalui instansi kami Kanwil KemenkumHAM Sumatera Barat mendapat alokasi anggaran bantuan hukun ini sekitar Rp 600 juta untuk organisasi bantuan hukum yang ada di provinsi ini,” ujar Andika.
Akan tetapi sejauh ini dari Kabupaten Pesisir Selatan belum ada organisasi bantuan hukum yang mengajukan usulan verifikasi kepada Kemenkumham menjadi lembaga bantuan hukum pada masyarakat.
“Untuk itu kami mengajak agar ada organisasi bantuan hukum dari Pesisir Selatan yang mengajukan usulan verifikasi kepada Kemenkumham sebagai lembaga bantuan hukum pada masyarakat, sebab pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum tersebut,” ujar Andika.
Sementara terkait dengan kegiatan itu ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Pesisir Selatan dan jajaran atas dukungan dan partisipasinya, sehingga kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu berjalan dengan baik. Kepada peserta diminta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh semangat,” ajaknya.
Budi Ariadi mengungkapkan, jumlah peserta mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 30 orang, terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan walinagari.
Sedangkan narasumber adalah Plh Bupati Pesisir Selatan, Muskamal dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R.Andika Dwi Prasetya.
“Tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum serta peraturan perundang-undangan bagi ASN dan aparatur pemerintah nagari,” ujarnya. (Kmf/y)
Discussion about this post