UTUSANINDO.COM, PADANG – Selama tahun 2021 ini dijadualkan akan ada 225 nagari/desa yang akan menyelenggarakan Pilwana atau Pilkades serentak di Sumatera Barat. Karena dalam masa pandemi, diwanti-wanti jangan sampai pemilihan Wali Nagari dan Kepala Desa ini menciptakan cluster baru Covid-19.
Harapan dan sekaligus minta kewaspadaan ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM. ketika membuka Sosialisasi Permendagri No. 72 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112/Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Rabu (17/2) pagi di Hotel Axana, Padang.
Sosialisasi sehari penuh ini diikuti oleh Kadis PMD dari 14 kabupaten/kota se Sumbar bersama beberapa Kabidnya, Camat, Danramil dan Kapolsek. Nara sumber berasal dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yaitu Ahmad Rizki, ST.MAT sebagai Analis Muda Pilkades dan dari dr. Yanti Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar.
Masih dalam pidato pembukaan sosialisasi, Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok menegaskan, bahwa Panitia Pilwana/Pilkades wajib menerapkan aturan Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan. Jangan sampai terjadi kerumunan massa, dan setiap orang wajib menggunakan masker. Pada area dan titik kumpul pelaksanaan Pilwana maka panitia wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan dan jaga jarak sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19.
“Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan sanksinya sangat tegas. Dalam Permendagri No. 72 ini diatur Panitia Pilwana/Pilkades dapat memberikan peringatan tertulis dan melaporkan secara bertingkat hingga ke Bupati/Walikota. Bahkan jika Calon Wali Nagari atau Calon Kepala Desa yang berkali-kali melanggar Protokol Kesehatan dapat didiskualifikasi atau dibatalkan,” kata Syafrizal Ucok memperingatkan.
Menurut Syafrizal Ucok, diharapkan Bupati dan Walikota segera menindaklanjuti Permendagri ini dengan menyiapkan Perbup/Perwako untuk Pilwana/Pilkades ini dengan mempedomani Permendagri. “Kita di provinsi akan aktif melakukan pembinaan, sehingga Pilwana/Pilkades Serentak ini bisa berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” kata Kadis PMD Syafrizal Ucok, yang didampingi Kabid Pemerintahan Nagari Azwar, SE.,M.Si., Kasi Kelembagaan dan Pembinaan Pemerintahan Desa/Nagari Retma Nency, S.STP, dan Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Pirmanto, SIP.
Dalam paparan Analis Muda Pilkades Kemendagri Ahmad Rizki, ST mengatakan secara jelas aturan yang termaktub dalam Permendagri No. 72, yang mencakup persyaratan, proses pemilihan, penerapan protokol kesehatan, hingga cara mengatasi kecurangan dan pelanggaran dalam Pilwana/Pilkades.
Menurut Ahmad Rizki, dua hal yang sangat berbeda Pilkades Serentak dengan Pilkada Serentak adalah, bahwa pemilih syaratnya wajib berdomisli minimal 6 bulan di nagari/desa tersebut dan tidak adanya opsi pemilihan ulang dalam pelaksanaan Pilwana/Pilkades. Juga tidak adanya lembaga pengawasan seperti Panwaslu atau Bawaslu.
Karena pelaksanaan Pilwana/Pilkades dilaksanakan dimasa pandemi, maka di sesi diskusi berlangsung hangat terutama pada masalah pembiayaan. Dana Desa berdasarkan Permendes tidak boleh untuk Pilwana, sementara dana yang berasal APBD jumlahnya terbatas. Sehingga peserta merekomendasikan ada kolaborasi peraturan dari kedua kementrian ini yaitu Kemendesa PDTT dan Permendagri dalam menghadapi Pilkades Serentak. (*)
Discussion about this post