UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wakil Walikota Padang Hendri Septa terhadap tiga Ranperda yakni Ranperda Jasa Umum, Ranperda Jasa Usaha, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya di ruang utama DPRD Padang, Senin, 1 Februari 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dihadiri anggota DPRD Padang, tamu undangan dan Sekwan DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.
Ketua DPRD Kota Padang Syahrial Kani mengatakan, rapat paripurna bertujuan memenuhi dan menindaklanjuti surat Plt Walikota Padang tentang Penyampaian Tiga Ranperda Pemerintah Kota Padang.
“Berdasarkan rapat dari badan musyawarah DPRD Kota Padang pada 5 Januari 2021, salah satu hasil rapatnya menjadwalkan rapat paripurna dewan tentang penyampaian secara resmi dari Wakil Walikota Padang terhadap tiga Ranperda Kota Padang,” ujar Ketua DPRD Padang Syahrial Kani.
Sementara itu Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, perwujudan dari komitmen Pemerintah Daerah menjalankan fungsi pemerintah dalam upaya mencari sumber pendapatan pengelolaan keuangan daerah yang profesional. Sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di tengah kondisi yang sangat sulit dari pandemi Covid – 19.
“Tahapan sidang berikutnya sesuai dengan mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan untuk dibahas ,” ujar Hendri Septa.
Diketahui Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Dan saat ini dilakukan perubahan berikutnya.
Retribusi jasa umum telah diatur dalam peraturan daerah kota Padang Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Daerah Kota Padang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan.Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 tahun 2009 tentang Retribusi Jasa Umum telah dilakukan perubahan sebanyak tiga kali dan terakhir diubah Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 dan 6 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan pada oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
“Jasa yang disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,”ujar Hendri Septa. (pariwara)
Discussion about this post