UTUSANINDO.COM, (SOLSEL) – Jajaran madrasah di Kabupaten Solsel sudah memulai pelaksanaan Proses Belajar Mengajat (PBM) dengan metode pembelajaran E-Learning.
“Hal ini juga bersamaan dengan program dari Kementerian Agama dalam rangka menyukseskan PBM di masa pendemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini. Sehingga Madrasah tidak menjadi klaster penyebaran atau terjadinya penambahan yang terkonfirmasi Covid-19,” harap Kepala MTs Negeri 3 Solsel, Drs. Marmis, M.M., didampingi Waka Siswa, Dasrianto, S.E., dan Waka Humas, Mahyulis, S.Ag.
Saat ini, kita tengah melakukan uji coba pembelajaran E-learning. Sambil berjalan terus melakukan sosialisasi dan pemantapan penerapan pembelajaran E-learning, baik untuk GTK maupun untuk seluruh siswa,” tambah Marmis.
Dijelaskan Wakil Kurikulum, Reni Andriani, S.Pd., yang didampingi operator E-learning MTs. Negeri 3 Solsel Rahmatul Karima, S.Pd., bahwa metode pembelajaran E-learning ini, siswa-siswi mendapatkan beragam fitur yang mampu memudahkan mereka mendapatkan informasi serta pembelajaran dengan cepat.
Selain siswa-siswi, terdapat lima user lain yang dapat mengakses E-learning, yaitu operator madrasah, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, wali kelas dan kepala madrasah,” jelasnya.
Saat ini yang masih jadi kendala adalah tidak semua HP Android bisa membuka fitur pembelajaran E-learning. Selain itu masalah jaringan internet di beberapa tempat tinggal siswa juga menjadi masalah, ” tambah Rahmatul Karima.
“Meski demikian, semua siswa, GTK madrasah yang sudah mempersiapkan Akun untuk bisa mengikuti proses dengan sistem E-learning akan bisa memamfaatkan fasilitas komputer di ruang labor komputer madrasah ini,” pungkas Rahmatul Karima.
Sedangkan Waka Sapras, Lili Defita, S.Pd. menambahkan bahwa fasilitas penunjang metode pembelajaran E-learning, madrasah sudah memiliki dua ruangan labor komputer dengan jumlah perangkat baru sebanyak 50 unit.
“Sedangkan sesuai kebutuhan dan kondisi labor, komputer yang dibutuhkan adalah sebanyak 70 unit,” demikian Lili.
Discussion about this post