UTUSANINDO.COM, PESSEL – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pessel, Dailipal mengatakan, usaha mendatangkan ekonomi tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, maka kepada pengusaha galian C diminta untuk melakukan pengurusan izin.
“Pemkab Pessel akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang melakukan usaha penambangan galian C pada beberapa titik lokasi yang dinilai rawan,” ujar Dailipal di Painan, Selasa (19/1)
Disampaikannya bahwa pihaknya melalui petugas dan juga tim dari Dinas Perizinan, dan Dinas Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) setempat, akan terus melakukan pemantauan dan peninjauan lapangan terhadap beberapa usaha galian C milik warga di semua kecamatan di daerah itu.
“Untuk mengantisipasi agar usaha penambangan galian C ilegal tidak terjadi pada titik-titik yang dinilai dapat membahayakan terhadap lingkungan, sehingga saya bersama tim perangkat daerah terkait, turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Melalui peninjauan langsung ke kelapangan itu, sehingga pihaknya bersama petugas dapat melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha galian C.
“Sedangkan bagi yang tidak memiliki izin dan berada pada titik-titik yang rawan, kita melalui petugas langsung melakukan penutupan. Tapi tidak pula tertutup kemungkinan bagi yang membandel akan ditindaklanjuti sampai ke proses hukum,” tegasnya.
Dijelaskan, hampir di semua kecamatan ditemui warga yang melakukan usaha penambangan galian C.
“Pada beberapa titik yang dilarang, kita langsung melakukan teguran dan dilanjutkan dengan penutupan. Ketegasan ini harus dilakukan agar usaha yang mendatangkan ekonomi bagi mereka itu, tidak mendatangkan bencana bagi orang lain. Agar usaha ini bisa ditata, maka kepada pengusaha galian C ditegaskan untuk mengurus izin,” tutupnya. (Jk)
Discussion about this post