UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, jika FPI melanggar hukum, sedianya harus diproses sesuai dengan hukum yang belaku.
“Apakah pembubaran FPI itu sudah mengacu dan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya pasal 61 yang menyatakan pembubaran suatu organisasi harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum.” ujar Guspardi ketika dihubungi, Rabu (30/12).
Politisi PAN ini mengatakan, salah satu alasan pemerintah membubarkan FPU adalah karena FPI diduga terlibat dengan kegiatan tindak pidana terorisme. Apakah sudah dikonftontrir secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI sebagai organisasi terlarang. Hal ini harusnya dipastikan dan dibuktikan lebih dahulu tentang keterlibatan FPI di pengadilan.
“Seharusnya pengadilan yang memutuskan. Kalau indikasi FPI adalah bagian dari pada teroris, negara kita negara hukum,” jelas Guspardi
Semangat pemerintah menghambat supaya jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi perlu didukung. Tetapi kenapa tidak disediakan ruang dialog antara pemerintah dengan FPI secara terbuka sebelum memutuskan. Pemerintah harus bertindak secara adil dalam mengambil kebijakan. Perlu legitimasi hukum yang kuat jika melarang suatu organisasi. Tidak hanya berdasarkan ” like and dislike”, tutur Legislator dapil Sumbar 2 itu
“Jangan hendaknya pelarangan terhadap semua kegiatan FPI menjadi preseden organisasi yang dianggap berseberangan dengan pemerintah dianggap dan dicap sebagai organisasi terlarang,” pungkasnya anggota Baleg DPR RI tersebut
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.
Discussion about this post